IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Risma, salah satu peserta JKN/Ist
Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Kota Solo menerima gelombang keluhan warga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendadak dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aduan tersebut masuk melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Berdasarkan penelusuran, sedikitnya enam laporan warga tercatat sepanjang 1–5 Februari 2026.
Salah satu warga bernama Aji mempertanyakan penonaktifan kepesertaan BPJS APBN milik anaknya. Padahal kartu tersebut akan digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Keluhan serupa disampaikan Danang. Ia mengungkapkan status JKN keluarganya tidak lagi aktif, sementara dirinya dan anaknya rutin membutuhkan layanan medis di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Solo setiap bulan.
Sementara itu, Yuliana mengaku selama dua tahun terakhir menggunakan BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk kontrol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, saat hendak berobat pada Kamis (5/2/2026), kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.
“Statusnya tertulis tidak ditanggung. Padahal saya mau kontrol rutin sebagai pasien strok. Kenapa tiba-tiba tidak aktif?” ujarnya.
Ia pun berharap Pemkot Solo segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar akses layanan kesehatan kembali terbuka.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan warga, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta melalui laman ULAS menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan atau ketetapan Menteri Sosial. Kebijakan tersebut mengacu pada basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Terkait pengaktifan kembali atau peralihan kepesertaan, BPJS memaparkan sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat.
Pertama, peserta dapat diusulkan kembali sebagai PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui kelurahan, desa, atau dinas terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, warga juga bisa dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah melalui jalur pengusulan yang sama.
Ketiga, masyarakat dapat beralih ke segmen PBPU atau peserta mandiri dengan mendaftar melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik, maupun secara daring lewat WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur