Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Barang bukti berupa jeriken di dalam mobil yang telah dimodifikasi oleh tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diamankan Polresta Banyumas, Selasa (14/4/2026). - ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Harianjogja.com, BANYUMAS—Praktik penyalahgunaan BBM subsidi terbongkar di Kabupaten Banyumas setelah polisi menemukan mobil yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut puluhan jeriken pertalite.
Seorang pemuda berinisial ARN (22) diamankan saat mengisi bahan bakar di SPBU di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, pada Selasa (14/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.39 WIB setelah petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi menjelaskan pelaku memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dari dalam mobil Avanza yang digunakan, polisi menemukan 79 jeriken, terdiri dari 22 jeriken berisi pertalite dengan kapasitas sekitar 25 liter dan 57 jeriken kosong.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan yang diganti-ganti, telepon seluler, timbangan digital, corong, saringan, serta alat ukur liter.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus memperlancar pengumpulan BBM subsidi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM tersebut rencananya akan dijual kembali melalui pom mini milik pelaku.
Diduga Bagian dari Praktik Lebih Luas
Kasus di Banyumas ini disebut bukan kejadian tunggal.
Sejumlah laporan menunjukkan praktik serupa juga terjadi di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Dalam beberapa kasus lain, aparat menemukan penyalahgunaan BBM hingga ratusan bahkan ribuan liter dengan menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi.
Modus yang digunakan juga semakin berkembang, termasuk pengisian berulang di SPBU hingga distribusi lintas wilayah.
Fenomena ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui,” ujar Petrus.
Aparat juga terus meningkatkan pengawasan untuk menekan praktik serupa dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.
Florentino Perez membantah isu sakit keras, menyerang media, dan mempercepat pemilu Real Madrid di tengah krisis klub musim 2026.