Menag Nasaruddin Umar: Ekosistem Halal Bukan Cuma Soal Label Produk
Menag Nasaruddin Umar mendorong penguatan ekosistem halal di Yogyakarta yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi menuju peradaban global.
Ilustrasi
Harianjogja.com, BANYUMAS—Polresta Banyumas tengah menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D. Hingga Kamis (4/6/2026), sebanyak 60 pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan mengadu sebagai korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan terkait kasus tersebut. Laporan pertama berasal dari Bank Mandiri Taspen, sedangkan dua laporan lainnya diajukan oleh korban yang diduga mengalami kerugian akibat penawaran investasi.
Menurut Ardi, laporan dari pihak bank berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan pegawai berinisial D. Laporan tersebut diterima pada pekan ini dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini,” kata Ardi di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).
Selain laporan dari pihak bank, penyidik juga menerima dua laporan dugaan penipuan dari masyarakat. Salah satu pelapor diketahui merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengalami kerugian sekitar Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil pencairan kredit kepada terlapor untuk diinvestasikan.
Ardi menjelaskan modus yang dilaporkan para korban memiliki pola yang hampir serupa. Sebagian korban menyerahkan dana hasil pinjaman bank untuk dikelola sebagai investasi, sementara korban lainnya menggunakan dana pribadi.
“Pelapor yang satu modusnya sama, yang satu memang dia ada pengajuan pinjaman, kalau yang satu memang dana pribadi,” ujarnya.
Saat ini penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Bank Mandiri Taspen, guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dari Mandiri Taspen juga sudah,” kata Ardi.
Kasus tersebut mencuat setelah puluhan pensiunan mendatangi Posko Pengaduan Klinik Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Purwokerto. Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi yang diduga ditawarkan oleh terlapor.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah pengadu terus bertambah. Hingga Kamis siang, tercatat 60 pensiunan telah melapor dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Menurut Djoko, mayoritas korban diduga mengalami pola yang sama, yakni menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terduga pelaku setelah memperoleh pinjaman dari bank.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengungkapkan hasil investigasi internal menemukan adanya dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.
Ia menjelaskan terdapat indikasi penyalahgunaan aturan perbankan berupa pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang sebenarnya tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen, namun menggunakan identitas dan nama perusahaan.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” kata Puguh.
Puguh menambahkan mantan pegawai tersebut telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026. Selain diduga memalsukan sejumlah dokumen, yang bersangkutan juga disebut memberikan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
Pihak kepolisian masih mendalami seluruh laporan yang masuk untuk memastikan konstruksi perkara serta mengidentifikasi jumlah korban dan nilai kerugian secara keseluruhan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menag Nasaruddin Umar mendorong penguatan ekosistem halal di Yogyakarta yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan ekonomi menuju peradaban global.
Dishub Bantul mendorong pengelola parkir acara mengurus izin insidentil untuk menekan parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Timnas Indonesia U-19 masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Duel melawan Vietnam menjadi laga penentunya.
Veda Ega Pratama naik satu posisi di klasemen Moto3 setelah Brian Uriarte didiskualifikasi akibat pelanggaran regulasi oli mesin.
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".
Ahli gizi mengingatkan sosis menjadi salah satu menu sarapan terburuk untuk kolesterol karena tinggi lemak jenuh dan mengandung nitrit.