KPK Telusuri Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia Bali
KPK mendalami komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar.
Kejari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)/Antara
Harianjogja.com, BATANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika jenis sabu seberat 114,1849 gram dan 10.565 butir obat-obatan terlarang.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, mengatakan pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Ya, narkotika dan obat-obatan terlarang yang kami musnahkan itu dari penyitaan barang bukti tindak pidana umum yang telah inkracht untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026,” kata Raymond Ali, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sabu, Obat Ilegal hingga Senjata Tajam Dimusnahkan
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Batang juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berasal dari berbagai perkara pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga senjata tajam berupa sabit, golok, dan sejenisnya, tiga unit telepon seluler, 10.565 butir obat ilegal, serta 114,1849 gram sabu.
Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Raymond menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Masyarakat perlu melihat secara langsung bahwa kejaksaan negeri siap bekerja secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba
Menurut Raymond, kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana umum, tetapi juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih menjadi ancaman di masyarakat.
“Ini untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta pimpinan lembaga pemerintahan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
Selain penyalahgunaan narkotika, upaya bersama juga diperlukan untuk menekan kasus kekerasan, kejahatan jalanan, aksi geng motor, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Sinergi dan kolaborasi yang kuat sangat diharapkan agar berbagai bentuk kejahatan yang masih terjadi di tengah masyarakat bisa ditekan bahkan dapat diberantas,” kata Raymond.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar.
Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani membuka langkah positif di Australian Open 2026 setelah menyingkirkan pasangan Singapura D
Jadwal bola malam ini 9-10 Juni 2026 menghadirkan Timnas Indonesia vs Mozambik, Timnas Putri Indonesia vs Kamboja, hingga Belanda vs Uzbekistan.
Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Temukan Pengikatan Anak Dilakukan sebagai Kebiasaan yang Sudah Berlangsung Lama.
Suzuki menargetkan penjualan 150 ribu unit kendaraan di Afrika pada 2030. Produsen asal Jepang itu menyebut Afrika sebagai "India Berikutnya" karena potensi.
FIFA menunjuk Wilton Sampaio sebagai wasit laga pembuka Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca. Simak profil dan rekam jejaknya.