Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat, Hakim PN Cilacap Dipecat

Newswire
Newswire Kamis, 11 Juni 2026 06:47 WIB
Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat, Hakim PN Cilacap Dipecat

Pengadilan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IWS, hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Putusan tersebut diambil setelah MKH memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan IWS saat menangani perkara di PN Cilacap.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2026). Majelis menilai terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap IWS, meskipun sanksi yang diputuskan lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sidang tersebut dipimpin Hamdi dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung, yakni Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sementara dari Komisi Yudisial (KY) hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta maupun keterangan baru yang dapat mengubah hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawas MA. Majelis juga mengaitkan perkara tersebut dengan kasus Hakim ASS yang telah lebih dahulu diperiksa dan dijatuhi sanksi.

MKH menilai tidak terdapat hal baru yang dapat menjadi alasan untuk meringankan pelanggaran yang dilakukan IWS. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, di antaranya IWS masih memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun.

Pertimbangan tersebut membuat statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap dipertahankan sehingga masih memperoleh hak pensiun.

"Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," ujar Hamdi.

Terbukti Terima Uang dari Advokat

Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2023, saat masih bertugas di PN Cilacap, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang menangani perkara yang sedang diperiksanya sebagai hakim pengganti. Saat ini, sebelum menjalani sidang etik, IWS diketahui diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Selain menerima uang dari advokat, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS. Hakim ASS sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam Sidang MKH pada 26 Mei 2026.

MKH juga menyoroti tindakan IWS yang disebut pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara serta meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, terungkap pula bahwa IWS melakukan perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena dianggap merendahkan martabat profesi hakim.

Pengakuan dan Pembelaan IWS

Dalam pembelaannya, IWS mengakui telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan oleh Bawas MA dilakukan.

IWS juga tidak membantah pernah berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Hakim ASS. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena hubungan pertemanan. Namun, upaya itu tidak terlaksana setelah dirinya diusir oleh suami ASS saat tiba di rumah dinas hakim tersebut.

Ia mengaku perbuatannya merupakan kekhilafan dan baru sekali dilakukan selama bertugas sebagai hakim.

Terkait tuduhan meminjam uang kepada advokat, IWS mengakui pernah meminjam dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan seluruh pinjaman telah dilunasi.

Sementara mengenai tudingan menjanjikan penanganan perkara dengan meminta uang kepada advokat, IWS membantah hal itu pernah dilakukan. Ia menyebut ucapan tersebut hanya candaan dan tidak pernah diwujudkan dalam tindakan nyata.

"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," ujar IWS menutup pembelaannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online