Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Hari Ini, Harga BBM BP 92 Tembus Rp16.670
Harga BBM bp Indonesia naik mulai 10 Juni 2026. BP 92 kini Rp16.670 per liter, sementara Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IWS, hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Putusan tersebut diambil setelah MKH memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan IWS saat menangani perkara di PN Cilacap.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2026). Majelis menilai terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap IWS, meskipun sanksi yang diputuskan lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sidang tersebut dipimpin Hamdi dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung, yakni Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sementara dari Komisi Yudisial (KY) hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta maupun keterangan baru yang dapat mengubah hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawas MA. Majelis juga mengaitkan perkara tersebut dengan kasus Hakim ASS yang telah lebih dahulu diperiksa dan dijatuhi sanksi.
MKH menilai tidak terdapat hal baru yang dapat menjadi alasan untuk meringankan pelanggaran yang dilakukan IWS. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, di antaranya IWS masih memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun.
Pertimbangan tersebut membuat statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap dipertahankan sehingga masih memperoleh hak pensiun.
"Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," ujar Hamdi.
Terbukti Terima Uang dari Advokat
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2023, saat masih bertugas di PN Cilacap, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang menangani perkara yang sedang diperiksanya sebagai hakim pengganti. Saat ini, sebelum menjalani sidang etik, IWS diketahui diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Selain menerima uang dari advokat, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yakni Hakim ASS. Hakim ASS sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam Sidang MKH pada 26 Mei 2026.
MKH juga menyoroti tindakan IWS yang disebut pernah menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara serta meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, terungkap pula bahwa IWS melakukan perbuatan asusila yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim karena dianggap merendahkan martabat profesi hakim.
Pengakuan dan Pembelaan IWS
Dalam pembelaannya, IWS mengakui telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan oleh Bawas MA dilakukan.
IWS juga tidak membantah pernah berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Hakim ASS. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena hubungan pertemanan. Namun, upaya itu tidak terlaksana setelah dirinya diusir oleh suami ASS saat tiba di rumah dinas hakim tersebut.
Ia mengaku perbuatannya merupakan kekhilafan dan baru sekali dilakukan selama bertugas sebagai hakim.
Terkait tuduhan meminjam uang kepada advokat, IWS mengakui pernah meminjam dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan seluruh pinjaman telah dilunasi.
Sementara mengenai tudingan menjanjikan penanganan perkara dengan meminta uang kepada advokat, IWS membantah hal itu pernah dilakukan. Ia menyebut ucapan tersebut hanya candaan dan tidak pernah diwujudkan dalam tindakan nyata.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," ujar IWS menutup pembelaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga BBM bp Indonesia naik mulai 10 Juni 2026. BP 92 kini Rp16.670 per liter, sementara Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter.
Mentan Amran mengusulkan konsumsi telur dan ayam dalam program MBG ditingkatkan menjadi tiga kali sepekan untuk menopang harga peternak.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 11 Juni 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 hingga Rp26.000.
Pemkab Sleman menyusun dokumen pengajuan dana pusat untuk revitalisasi Stadion Tridadi agar berstandar nasional dan mendukung atletik.
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi.