DPRD dan Pemkot Pekalongan Sepakati 4 Raperda Strategis 2026

Sunartono
Sunartono Sabtu, 20 Juni 2026 21:57 WIB
DPRD dan Pemkot Pekalongan Sepakati 4 Raperda Strategis 2026

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid. /Pekalongankota.

Harianjogja.com, PEKALONGAN—Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (19/6/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga penanganan berbagai persoalan sosial di daerah.

Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Pekalongan. Empat Raperda yang disetujui mencakup sektor kebencanaan, ketertiban sosial, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta pengembangan riset dan inovasi daerah.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa persetujuan empat Raperda tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah di berbagai sektor.

Menurut pria yang akrab disapa Aaf itu, masing-masing Raperda memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Empat Raperda yang disetujui meliputi perubahan kelembagaan BPBD Kota Pekalongan, penanganan gelandangan dan pengemis, perubahan Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Aaf menjelaskan, penguatan kelembagaan BPBD Kota Pekalongan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan bencana agar lebih cepat, responsif, terukur, dan sistematis dalam menghadapi berbagai potensi risiko kebencanaan.

Sementara itu, regulasi terkait penanganan gelandangan dan pengemis diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung terciptanya ketertiban kota sekaligus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus.

Pada sektor lain, Pemerintah Kota Pekalongan juga menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penguatan regulasi dinilai penting sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun Raperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah diharapkan mampu menjadi landasan lahirnya berbagai terobosan baru dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan dampak positif yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Gumelar, menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara intensif bersama perangkat daerah terkait sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

Ia berharap regulasi yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar mampu memberi kepastian hukum sekaligus solusi atas berbagai persoalan di masyarakat.

Menurutnya, implementasi yang tepat akan menjadi kunci agar setiap regulasi tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pekalongan melalui peningkatan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum di berbagai sektor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online