Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Juli 2026 Turun, Antam Rp2,718 Juta
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara wartawan di rumahnya, Rabu (3/6/2026). (Solopos/Kurniawan)
Harianjogja.com, SOLO—Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan penahanan atau tidaknya dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujarnya.
Jokowi Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Jokowi menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut hal terpenting saat ini adalah mengikuti seluruh proses hingga persidangan berlangsung.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” katanya.
Ia juga menyatakan siap hadir di persidangan dan menunjukkan dokumen yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Sikap Soal Penangguhan Penahanan
Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya. Terima kasih,” ucapnya singkat.
Kejari Tak Lakukan Penahanan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah.
Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka. Berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan dalam tahap II pada Senin (22/6/2026).
Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, sebelumnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata Refly di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Ia menyebut keputusan tersebut baru diterima setelah menunggu sejak pagi hingga sore hari, dan akhirnya kedua kliennya dipastikan tidak menjalani penahanan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan. Perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan presiden, sekaligus memunculkan diskusi luas terkait batas kebebasan berpendapat di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian turun pada Rabu 29 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dijual Rp2,718 juta, simak daftar harga lengkapnya.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.