BPS Jamin Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Dipakai untuk Pajak
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Foto ilustrasi investasi. - Freepik
Harianjogja.com, BANYUMAS— Polresta Banyumas memprioritaskan upaya pemulihan kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Selain memproses perkara pidana, penyidik kini menelusuri aset tersangka melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian para korban.
Hingga kini, jumlah korban yang melaporkan kasus tersebut terus bertambah. Lebih dari 18 orang telah menyampaikan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas, sementara total korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp25 miliar.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.
"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6).
Menurut Petrus, penyidikan TPPU telah dimulai untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Langkah itu diharapkan dapat membuka peluang pengembalian kerugian kepada para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," katanya.
Sebagai bagian dari penyidikan, kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU. Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, telah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Aset yang diblokir antara lain berupa tanah dan kendaraan bermotor. Pemblokiran tersebut dilakukan agar aset tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," katanya.
Petrus menjelaskan proses penyidikan TPPU membutuhkan waktu karena penyidik masih harus meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak perbankan guna memperkuat alat bukti.
Ia berharap penyidikan dapat mengungkap lebih banyak aset yang dimiliki tersangka maupun aset yang diduga disimpan menggunakan nama pihak lain sehingga dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para korban.
Karena itu, Polresta Banyumas mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka untuk memberikan informasi kepada penyidik. Informasi tersebut dinilai penting guna memperluas penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara investasi bodong tersebut.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Kapolresta menambahkan pengembalian aset kepada korban baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar seluruh kerugian dapat diakomodasi dalam proses penanganan perkara.
"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," kata Petrus.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D (36), yang merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, sebagai tersangka. Perempuan tersebut telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Seiring berjalannya penyidikan TPPU, kepolisian masih terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana guna mendukung proses pemulihan kerugian para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Indonesia mendorong pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan pada forum APEC Tourism Ministerial Meeting 2026.
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.