MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto.
Harianjogja.com, PURWOKERTO — Kasus penipuan berkedok investasi yang merugikan puluhan miliar rupiah di Kabupaten Banyumas semakin terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pihak perbankan yang menemukan kejanggalan dalam transaksi nasabah. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat,” ujarnya, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sejatinya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut tetap digunakan untuk menjalankan aksinya, sehingga memicu kerugian bagi nasabah.
Polisi memastikan penetapan tersangka telah didukung alat bukti kuat, mulai dari dokumen palsu, formulir lama, hingga hasil uji laboratorium forensik yang mengonfirmasi adanya pemalsuan tanda tangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri sejak 2021. Uang hasil kejahatan disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk memenuhi gaya hidup serta sebagian dialirkan untuk menutup keuntungan nasabah lain dalam skema yang menyerupai praktik investasi ilegal.
“Motifnya untuk kebutuhan pribadi, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” kata Petrus, Selasa (30/6/2026)
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan menambahkan, penggunaan formulir lama tersebut melanggar ketentuan internal bank yang telah memperbarui sistem core banking. Seluruh karyawan sejatinya telah mengetahui bahwa formulir tersebut tidak lagi sah digunakan.
Namun demikian, tersangka diduga masih menyimpan dan memanfaatkan dokumen tersebut untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Proses TPPU masih kami koordinasikan dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas,” jelas Ardi.
Tak hanya itu, tersangka juga sebelumnya telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dalam kasus penipuan investasi bodong. Dalam perkara tersebut, jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen memastikan kasus ini bukan merupakan kredit fiktif maupun kredit bermasalah. Sekretaris Perusahaan Tulus P. Hutabarat menegaskan seluruh proses kredit berjalan sesuai prosedur.
Ia menyebut tindakan tersangka merupakan inisiatif pribadi di luar sistem operasional bank. “Ini bukan produk resmi perusahaan, melainkan tindakan oknum,” tegasnya.
Bank Mandiri Taspen menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus hingga tuntas. Pihak bank juga terus menjalin komunikasi dengan nasabah yang terdampak.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui jalur resmi perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Kasus korupsi laptop Chromebook rugikan negara Rp1,56 triliun, eks Mendikbud divonis 10 tahun penjara.
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.
Harga Minyakita tetap Rp15.700 per liter meski CPO naik, pemerintah prioritaskan daya beli masyarakat.
Bantul tetapkan siaga darurat kekeringan hingga September, dampak El Nino mulai terasa.
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.