Fakta Sidang TPPU Lahan Cilacap: Dana Rp21,5 M Disebut untuk Pilpres

Newswire
Newswire Rabu, 01 Juli 2026 20:27 WIB
Fakta Sidang TPPU Lahan Cilacap: Dana Rp21,5 M Disebut untuk Pilpres

Andhi Nur Huda, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/7/2026).

Harianjogja.com, SEMARANG — Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Cilacap memunculkan fakta baru. Terdakwa Andhi Nur Huda mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar yang disebut-sebut untuk kebutuhan pemilihan presiden.

Pengakuan tersebut disampaikan Andhi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu. Ia menyebut permintaan dana itu terjadi pada 2022, menjelang tahapan Pemilihan Presiden 2024.

“Ada permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar. Katanya untuk kebutuhan pilpres,” ujar Andhi di ruang sidang, Rabu (1/7/2026)

Meski demikian, Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut, termasuk siapa pihak yang akan menerima manfaatnya.

“Saya tidak tahu uang itu untuk siapa, hanya disampaikan sebagai bantuan untuk pilpres,” katanya.

Dalam keterangannya, Andhi juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui setoran tunai. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening atas nama seorang pengusaha bernama Arif. Namun, ia mengaku tidak mengenal secara detail identitas maupun keterkaitan pihak penerima dana tersebut.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang ini turut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi. Dalam jadwal yang sama, mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, Andhi Nur Huda telah divonis dalam perkara pokok korupsi tersebut. Pada tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara.

Selain pidana badan, Andhi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar.

Munculnya pengakuan baru dalam sidang TPPU ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik sekaligus membuka peluang pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online