KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto, memberikan keterangan pers seusai mslantik pengurus 20 PAC di Kabupaten Sragen, Rabu (20/5/2026). (Solopos/Tri Rahayu)
Harianjogja.com, KARANGANYAR—DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait penangkapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang banteng tersebut memilih menunggu penjelasan resmi sebelum menentukan langkah politik terhadap kadernya.
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah yang juga menjabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai kasus yang menjerat Etik Suryani. Oleh karena itu, keputusan internal partai masih belum dapat ditetapkan.
“Belum, kami masih menunggu rilis resmi terlebih dahulu,” kata Sumanto saat ditemui usai menghadiri peresmian Bendungan Jlantah di Jatiyoso, Karanganyar, Jumat (10/7/2026).
PDIP Tahan Sikap, Tunggu Instruksi DPP
Sumanto menambahkan, hingga saat ini DPD PDIP Jawa Tengah belum menentukan apakah akan mengambil langkah evaluasi terhadap Etik Suryani. Menurutnya, seluruh keputusan terkait kader yang tersangkut persoalan hukum berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Belum ada sikap. Kami menunggu arahan dan rilis resmi dari DPP,” tegasnya.
Sikap hati-hati ini mencerminkan mekanisme internal PDIP yang biasanya menunggu kejelasan status hukum serta pernyataan resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan organisatoris terhadap kader.
Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan
Etik Suryani diketahui diamankan KPK pada Kamis (9/7/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Etik tidak hanya menjabat sebagai kepala daerah, tetapi juga memiliki posisi strategis di internal partai sebagai Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD PDIP Jawa Tengah.
Hingga saat ini, KPK belum merilis secara lengkap konstruksi perkara, termasuk jumlah uang yang diduga terkait dalam praktik pemerasan tersebut.
Status di Partai Belum Berubah
Meski telah diamankan KPK, status Etik Suryani di struktur PDIP Jawa Tengah masih belum mengalami perubahan. DPD PDIP Jateng juga belum mengumumkan adanya penonaktifan atau sanksi sementara terhadap yang bersangkutan.
Langkah ini berbeda dengan beberapa kasus sebelumnya, di mana partai politik kerap langsung mengambil tindakan tegas setelah ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut dugaan korupsi dan kembali menjadi sorotan terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Publik kini menanti perkembangan dari KPK, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka secara resmi serta langkah lanjutan dari PDIP sebagai partai pengusung.
Dengan belum adanya pernyataan resmi dari DPP PDIP maupun KPK secara detail, arah penanganan kasus ini serta implikasi politiknya masih akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Job fair khusus disabilitas digelar di BLK Wates, Kulonprogo, 27 Agustus 2026. Sebanyak 10 perusahaan membuka 161 posisi pekerjaan.
Mantan Ketua Dewan Kebudayaan Sleman, Dwijo, mendorong Taman Budaya Sleman menjadi pusat informasi komprehensif potensi budaya.
Regrouping SDN Hargomulyo ditolak warga. DPRD Kulonprogo meminta Disdikpora, sekolah, dan wali murid duduk bersama mencari solusi.
Dinsos Sleman mengimbau warga memperbarui data desil melalui Perlinsos sebelum 31 Agustus 2026. Ada 2.940 agen di 86 kalurahan.
Event 21–23 Agustus 2026 di Sleman dan DIY dinilai mendorong hotel, kuliner, transportasi, dan UMKM lokal.