Radar Pertahanan Udara Baru RI Mampu Pantau Objek 515 KM
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Foto ilustrasi barang bukti. /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, BANYUMAS—Polresta Banyumas mengungkap dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita ratusan tabung LPG beserta peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mendapati aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” kata Petrus di Purwokerto, Sabtu (18/7/2026).
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tersangka berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Polisi juga membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Pindahkan Isi LPG Subsidi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Gas yang telah dipindahkan itu selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga LPG nonsubsidi sehingga tersangka memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Polisi Sita 215 Tabung LPG Subsidi
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan LPG bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan masih tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai Rp3,43 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara
Kapolresta Banyumas menjelaskan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Petrus menegaskan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," katanya.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI pertama Indonesia di Banjarbaru mampu mendeteksi objek hingga 515 kilometer dan memperkuat pengawasan ruang udara nasional secara real time.
Dosen FH UGM Nabiyla Risfa Izzati mengaku mendapat ancaman dan diduga menjadi korban doxing usai mengkritik Menteri PU. Kampus mengecam intimidasi.
Mandatori B50 diperkirakan memangkas ekspor sawit Indonesia. Malaysia melihat peluang memperluas pasar global di tengah kenaikan konsumsi domestik.
Telanjur menginstal APK dari sumber tak dikenal? Segera lakukan langkah darurat untuk mengamankan HP, akun, dan data pribadi.
Kelurahan Gunungketur kembali menggelar Gelar Budaya dan merti kampung sebagai upaya melestarikan budaya sekaligus menggerakkan UMKM.
Kemenhut) melepasliarkan empat individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) hasil rehabilitasi di Pusat Konservasi dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO)