Draf RUU Ketenagakerjaan Ubah Batas PKWT Jadi Maksimal 4 Tahun
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, BANYUMAS—Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok anggota kepolisian yang menjerat dua pria. Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti sejumlah remaja dan menguasai telepon genggam milik korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2026.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, dan sejumlah rekannya datang ke Desa Pliken sekitar pukul 01.30 WIB untuk menonton balap liar.
Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga sebuah gudang plastik, rombongan korban melintas di jalan raya di Desa Pliken.
Namun, saat berada di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal dan diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur Sekolah Dasar Negeri 2 Pliken.
Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada para korban.
Karena mengaku tidak memiliki uang, para korban kemudian diminta menyerahkan telepon genggam mereka setelah pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku, korban MF, BK, dan rekan mereka yang berinisial NA menyerahkan telepon genggam masing-masing.
Selanjutnya, para korban dibawa ke Polsek Kembaran. Salah satu telepon genggam milik NA berjenis iPhone dikembalikan, sedangkan dua unit telepon genggam milik MF dan BK berupa Infinix serta Oppo A57 tidak dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23). Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban sebelum menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus dan satu unit telepon genggam Infinix beserta dus.
Petrus mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Wisatawan kini tidak selalu datang hanya untuk melihat pemandangan, tetapi juga mencari pengalaman yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Brajamusti dan The Maident dijadwalkan hadir di GBT saat PSIM Jogja menghadapi Persebaya pada pekan kedua Super League 2026/2027.
PSS Sleman langsung mengevaluasi kekalahan dari Bali United. Pieter Huistra menyoroti penguasaan bola dan menegaskan mental pemain tetap kuat.
Kepala HAM PBB Volker Türk memperingatkan AI tingkat lanjut bisa menjadi risiko eksistensial bagi manusia dan mendesak pengamanan global.
Motor matic berdecit saat jalan atau mengerem? Kenali 8 penyebabnya, mulai dari kampas rem, CVT, V-belt, bearing roda hingga suspensi.