OTT KPK ke-18 Tahun 2026, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap

Newswire
Newswire Rabu, 29 Juli 2026 07:42 WIB
OTT KPK ke-18 Tahun 2026, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/7/2026).

“Benar,” kata Fitroh singkat.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang terjaring OTT.

Penangkapan terhadap Anom Widiyantoro menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pemalang sempat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama KPK di Gedung Merah Putih pada 16 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai rawan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Tiga sektor yang mendapat perhatian khusus adalah penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom Widiyantoro menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia bahkan menyebut pengalaman Pemalang yang pernah diterpa kasus korupsi sebagai pelajaran penting untuk melakukan pembenahan.

“Keadaan terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” ujar Anom dalam rapat koordinasi tersebut.

Pernyataan itu merujuk pada kasus yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo, yang sebelumnya juga tersangkut perkara korupsi.

OTT terhadap Bupati Pemalang menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Sejak Januari hingga Juli 2026, lembaga antirasuah tercatat telah melakukan 18 OTT terhadap berbagai pejabat dan penyelenggara negara.

Rangkaian OTT diawali pada 9-10 Januari 2026 ketika KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo dalam operasi terpisah.

Memasuki Februari 2026, KPK kembali bergerak dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin. Operasi berikutnya menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Masih pada bulan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan turut diamankan dalam OTT KPK.

Selama Maret 2026, KPK menangkap tiga kepala daerah dalam operasi berbeda, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April 2026, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring OTT. Sementara sepanjang Mei 2026 tidak tercatat adanya operasi tangkap tangan baru.

Aktivitas penindakan kembali meningkat pada Juni 2026. KPK melakukan OTT yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga akhirnya menyerahkan diri. Selain itu, Bupati Muara Enim Edison, seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby juga tersangkut operasi serupa.

Sepanjang Juli 2026 sebelum kasus Pemalang, KPK telah lebih dulu menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Dengan bertambahnya kasus di Pemalang, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan KPK dalam 24 jam ke depan. Lembaga antirasuah itu akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus mengungkap konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT ke-18 sepanjang 2026 tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online