Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Ditangkap

Newswire
Newswire Minggu, 02 Agustus 2026 18:07 WIB
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Ditangkap

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, SEMARANG—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan bus antarprovinsi sebagai jalur distribusi. Seorang pria berinisial DM, 38, yang bekerja sebagai kondektur bus antarkota jurusan Magetan-Cileungsi diamankan petugas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam botol permen.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bertugas di kawasan Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk memantau bus yang diduga digunakan sebagai sarana membawa narkotika.

"Berbekal informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," ungkap Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus antarkota.

Sabu Disembunyikan di Botol Permen

Penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka mengungkap satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disimpan di dalam botol permen Doublemint di dalam tas ransel hitam miliknya.

Yos Guntur mengatakan petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

" Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ± 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika," imbuh Dir Narkoba.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas Yos Guntur.

Menurutnya, jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Karena itu, Polda Jawa Tengah akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujar Yuliyanto.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online