Rumah Digerebek, Pengedar Sabu di Sukoharjo Ditangkap Polisi

R Bony Eko Wicaksono
R Bony Eko Wicaksono Minggu, 09 Agustus 2026 14:37 WIB
Rumah Digerebek, Pengedar Sabu di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, SUKOHARJO— Polisi menangkap seorang pria berinisial ABP, warga Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu dengan berat total 9,37 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Mojolaban dan sekitarnya.

ABP ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo pada Kamis (30/7/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Mojolaban dan sekitarnya.

Setelah penyelidikan dilakukan, petugas mendatangi rumah ABP. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disimpan di kamar tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan total terdapat 23 paket sabu-sabu yang ditemukan dengan berat mencapai 9,37 gram.

“Sebanyak 23 paket sabu-sabu itu disimpan di kamar ABP. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, klip plastik beragam ukuran, dan ponsel,” kata Ari, Minggu (9/8/2026).

Selain paket narkotika, keberadaan timbangan digital dan klip plastik turut menjadi barang bukti yang diamankan petugas. Barang-barang tersebut kini dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Beli 10 Gram Seharga Rp8 Juta

Setelah diamankan, ABP dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai asal sabu-sabu yang berada di tangan tersangka.

Ari mengatakan sabu-sabu tersebut diduga diperoleh ABP dari seorang pria berinisial BS. Polisi kini telah memasukkan BS ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.

Dalam menjalankan aksinya, ABP diduga tidak langsung mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar. Narkotika yang diperolehnya terlebih dahulu dibagi menjadi sejumlah paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Jadi, tersangka ABP membeli sabu-sabu seberat 10 gram senilai Rp8 juta. Kemudian, sabu-sabu dipecah menjadi paket-paket kecil yang diedarkan di wilayah Mojalaban dan sekitarnya,” ujar Ari.

Dari total barang yang dibeli tersebut, polisi kemudian menemukan 23 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram saat melakukan penggeledahan di rumah ABP.

Polisi masih mendalami keterangan ABP untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus menelusuri peran BS yang disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada tersangka.

Polisi Buru Pemasok

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi tidak hanya mendalami aktivitas ABP, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

BS yang disebut memasok sabu-sabu kepada ABP telah masuk dalam DPO Polres Sukoharjo. Keberadaan BS masih dicari untuk kepentingan penyidikan.

“Petugas masih mendalami keterangan tersangka. Saat ini, petugas juga memburu keberadaan BS sebagai pemasok sabu-sabu,” kata Ari.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, ABP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sukoharjo masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan rangkaian peredaran narkotika yang melibatkan ABP sekaligus mengungkap keberadaan pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis