Pemkab Temanggung Salurkan Balinkes, Bantuan Kesehatan Rp2,4 Juta

Newswire
Newswire Selasa, 11 Agustus 2026 18:57 WIB
Pemkab Temanggung Salurkan Balinkes, Bantuan Kesehatan Rp2,4 Juta

Ilustrasi./Antarafoto

Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai menyalurkan Bantuan Perlindungan Kesehatan (Balinkes) bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan. Melalui program ini, warga dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas dengan persyaratan yang relatif mudah.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan masyarakat yang membutuhkan cukup datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Selanjutnya, kepesertaan calon penerima akan dilakukan pengecekan.

"Ini memang salah satu komitmen kita untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu. Mekanismenya juga kita upayakan tidak sulit. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit atau puskesmas membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait kepesertaannya," katanya.

Siapa yang Bisa Mendapat Balinkes?

Program Balinkes bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 dan tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan tetapi status kepesertaannya tidak aktif juga dapat memperoleh bantuan tersebut. Sementara warga yang tidak masuk desil 1 hingga desil 5 masih dapat mengakses Balinkes apabila tercatat dalam Data Kemiskinan Daerah.

Dalam proses pengajuan, calon penerima akan menjalani verifikasi melalui Dinas Sosial. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan warga yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Bantuan Maksimal Rp2,4 Juta Setahun

Agus menegaskan Balinkes merupakan bantuan yang bersifat terbatas. Setiap warga hanya memiliki kesempatan mendapatkan bantuan satu kali dalam satu tahun.

Nilai bantuan yang dapat diterima maksimal Rp2,4 juta. Balinkes tersebut dapat digunakan untuk pelayanan rawat inap dan kegawatdaruratan.

Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas bantuan, selisih biaya harus ditanggung masyarakat secara mandiri.

"Kalau misalnya biaya pelayanan di rumah sakit mencapai Rp3 juta, sementara bantuan maksimal Rp2,4 juta, maka kekurangannya sebesar Rp600 ribu harus dibayar secara mandiri," katanya.

Kecamatan Diminta Sosialisasikan Balinkes

Pemkab Temanggung berharap keberadaan program Balinkes segera diketahui masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.

Pemerintah kecamatan juga diminta ikut menyosialisasikan program tersebut hingga tingkat desa dan masyarakat. Dengan sosialisasi tersebut, warga yang memenuhi kriteria diharapkan mengetahui akses bantuan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online