Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SUKOHARJO— Aktivitas perjudian di “Gedung SB” atau yang dikenal dengan casino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dari penindakan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan dan 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan perkara tersebut bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di Gedung SB, Jawa Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas itu diduga memiliki unsur taruhan sehingga dilakukan penindakan oleh tim gabungan.
"Aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan sehingga kemudian dilakukan penindakan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait," ujar Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
30 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penelusuran, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 71 orang dari aktivitas casino di Gedung SB tersebut.
Wira mengatakan 30 orang dari 71 pihak yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam operasional perjudian di lokasi. Puluhan tersangka tersebut juga telah dijebloskan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi sebagai tersangka," imbuhnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut. Peran yang disebut antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Amankan Uang Rp1,04 Miliar
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti. Salah satunya uang tunai sebesar Rp1.048.273.000.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan berupa puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Bareskrim Telusuri Pengelola Casino
Wira menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pemain. Bareskrim Polri juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan maupun mendukung operasional kegiatan perjudian tersebut.
"Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan," tegas Wira.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Wira juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus judi casino di Sukoharjo tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tururnya.
Wira menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas perjudian hingga ke akar-akarnya melalui kerja sama lintas wilayah.
"Komitmen kami jelas, setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," kata Wira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.