Promo Tarif DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri (tengah) saat menyampaikan pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026).
Harianjogja.com, MAGELANG—Polresta Magelang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian uang hasil penjualan BBM senilai Rp14,5 juta dari laci pompa SPBU di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku diamankan hanya enam hari setelah pencurian terjadi.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BR, 45, warga Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dan DCW, 47, warga Kabupaten Wonosobo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026).
Pencurian Terjadi Saat SPBU Ramai
Edy menjelaskan pencurian terjadi di SPBU Sidodadi Prima, Dusun Demangan Barat, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB.
“Pelaku mengambil uang hasil penjualan BBM yang berada di laci pompa SPBU,” kata Edy dalam konferensi pers tersebut.
Peristiwa bermula ketika BR dan DCW datang ke SPBU dan ikut mengantre saat kondisi lokasi sedang ramai. Saat berada di lokasi, BR melihat petugas menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa.
Dari pengamatan tersebut, muncul niat BR untuk mencuri. BR kemudian mengajak DCW melakukan aksi pencurian.
Namun, DCW disebut tidak bersedia masuk ke area SPBU. BR kemudian meminta DCW menunggu di luar area.
Setelah mengamati situasi dan merasa aman, BR masuk ke area pompa. Ia kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam laci.
Laci tersebut diketahui dalam kondisi tidak terkunci. BR lalu membawa kabur uang hasil penjualan BBM senilai Rp14,5 juta.
BR Beri DCW Rp2,5 Juta
Setelah mengambil uang, BR menghampiri DCW yang menunggu di luar area SPBU. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Wonosobo.
Dari uang hasil pencurian tersebut, BR memberikan Rp2,5 juta kepada DCW.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman Polresta Magelang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil dalam waktu kurang dari satu minggu.
“Dalam waktu enam hari, kurang dari satu minggu, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan keduanya,” ujar Edy.
BR diamankan di wilayah Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Sementara DCW diamankan di wilayah Kota Wonosobo.
Uang Hasil Curian Dipakai untuk Kebutuhan dan Karaoke
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan oleh BR. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta pesta minuman keras dan karaoke.
Sementara dari tangan DCW, polisi masih mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp625.000.
Selain uang tunai, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange silver bernomor polisi AA-5795-RF.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat aksi pencurian. Barang tersebut terdiri atas jaket jeans warna biru, celana panjang bahan katun warna cokelat, sepatu warna cokelat, kaus berkerah warna hitam, buf atau bandana warna kuning kombinasi orange, serta dua helm.
Edy mengatakan kedua pelaku bukan merupakan residivis.
Dijerat Pasal Berbeda
Atas perbuatannya, BR dikenakan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Sementara DCW dikenakan Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Polresta Magelang selanjutnya memproses kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Sebanyak 500 mahasiswa lolos Sleman Pintar 2026 dari 1.250 pendaftar. Danang Maharsa meminta penerima kuliah serius dan berprestasi.
243 reklame rokok ditemukan tak berizin dan tak bayar pajak di Kulonprogo. DPRD menyoroti potensi kebocoran PAD dari reklame.
Herlina Pakpahan meminta Srikandi Hanura turun langsung menyerap aspirasi perempuan melalui kaderisasi, pengabdian dan solidaritas.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India dari Pelabuhan Dumai hingga Jakarta Utara.
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.