Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Persempit Ruang Mafia Tanah

Newswire
Newswire Sabtu, 26 September 2026 12:07 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Persempit Ruang Mafia Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Transformasi sertifikat tanah dari dokumen analog menjadi elektronik dinilai dapat memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan validitas data pertanahan. Digitalisasi juga disebut dapat mempersempit ruang bagi praktik mafia tanah karena data pemegang hak dan bidang tanah semakin terintegrasi.

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran BPN/ATR Kabupaten Temanggung Sukiman mengatakan sertifikat elektronik memiliki keterkaitan antara identitas pemegang hak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, setiap bidang tanah memiliki nomor identifikasi bidang yang tercatat dalam sistem elektronik. Dengan sistem tersebut, kemungkinan terjadinya sertifikat ganda dinilai semakin kecil.

"Kalau sudah elektronik, kemungkinan sertifikat itu dobel sangat kecil sekali, karena ada single ID. Untuk subjeknya terkait dengan NIK, sedangkan bidangnya terkait dengan nomor induk bidang elektronik," kata Sukiman di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu.

BPN Validasi Data Pertanahan

Sukiman mengatakan proses digitalisasi pertanahan saat ini masih terus dilakukan. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perbaikan dan validasi data, termasuk mengalihkan data pertanahan dari sistem analog menuju sistem digital.

"BPN sekarang sedang melakukan perbaikan data secara umum, dari data analog ke data digital; sehingga data itu lebih valid," katanya.

Menurut dia, penyimpanan data secara elektronik tidak hanya berkaitan dengan peningkatan keamanan administrasi. Sistem tersebut juga memberikan perlindungan terhadap dokumen pertanahan ketika dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang akibat bencana, seperti kebakaran.

Data elektronik tersebut akan tersimpan dalam sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Data Kepemilikan Tanah Terintegrasi

Digitalisasi pertanahan juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik mafia tanah. Sukiman menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan semakin terintegrasinya data kepemilikan dan bidang tanah dalam sistem.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi pertanahan untuk mengetahui data bidang tanah yang telah melalui proses validasi.

Informasi tersebut dapat menunjukkan kepemilikan bidang tanah berdasarkan NIK sekaligus posisi bidang tanah pada peta, sepanjang data yang bersangkutan telah tervalidasi dalam sistem.

Melalui transformasi tersebut, Kantor Pertanahan Temanggung terus mendorong masyarakat melengkapi administrasi pertanahan. Pemahaman mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah juga terus ditingkatkan agar administrasi dan data pertanahan semakin tertata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online