Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun

Newswire
Newswire Selasa, 29 September 2026 15:07 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026)./Antara-I.C. Senjaya\r\n

Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ahmad dalam persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Syamsul Auliya membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Uang THR Terkumpul Rp568 Juta

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Lebaran.

Uang yang dikumpulkan dari para pimpinan OPD tersebut mencapai total Rp568 juta. Dana itu kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai dengan pejabat Forkopimda yang akan menerima.

Jaksa juga merinci pihak-pihak yang menjadi penerima THR tersebut. Mereka antara lain kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, ketua Pengadilan Agama, serta ketua Pengadilan Negeri.

Menurut jaksa, penerimaan uang dari para pimpinan OPD tersebut secara yuridis telah diterima oleh terdakwa karena uang tersebut sudah berada di bawah kendalinya.

"Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Jaksa Nilai Terdakwa Tak Berterus Terang

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan Syamsul Auliya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses persidangan. Menurut penuntut umum, terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan," katanya.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Pembelaan akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online