Keluarga Pertanyakan Penangkapan Pemuda Mojosongo oleh Densus 88

Newswire
Newswire Sabtu, 03 Oktober 2026 17:27 WIB
Keluarga Pertanyakan Penangkapan Pemuda Mojosongo oleh Densus 88

Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas - Antara

Harianjogja.com, SOLO—Keluarga YD, pemuda berusia 23 tahun asal Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, mempertanyakan penangkapan yang diduga dilakukan tim Densus 88 Mabes Polri. Informasi mengenai penangkapan tersebut diketahui keluarga setelah sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD pada Jumat (2/10/2026).

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengatakan dirinya telah bertemu dengan orang tua YD, Edi Hermawan. Kepada Endro, keluarga menceritakan YD yang bekerja di sebuah warung makan semestinya pulang ke rumah pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, YD tidak kunjung pulang dan tidak merespons ketika dihubungi melalui telepon. Kondisi tersebut membuat keluarga kebingungan karena YD pergi tanpa pamit dan tidak memberikan kabar.

Polisi Datang ke Rumah Keluarga

Keluarga kemudian mendapat informasi terkait penangkapan YD pada Jumat (2/10/2026). Beberapa anggota kepolisian mendatangi rumah Edi Hermawan di Randusari, Mojosongo, Jebres, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari Jumat sekitar pukul 10.00 WIB beberapa polisi mendatangi rumah Edi Hermawan di Randusari Mojosongo Jebres, menyerahkan surat penangkapan dari Densus 88 Mabes Polri," ujar Endro, Sabtu (3/10/2026).

Endro mengatakan keluarga mempertanyakan proses penangkapan tersebut. Keluarga juga mengaku belum mengetahui secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan YD hingga yang bersangkutan disebut berstatus tersangka dalam kasus terorisme.

Diduga, tim Densus 88 juga membawa jaket dan kaos milik YD saat proses tersebut. Keterangan mengenai perkara yang menjerat YD, termasuk peristiwa, korban, waktu, tempat, dan perannya, menurut Endro masih dipertanyakan keluarga.

ISAC Minta Penjelasan Perkara YD

Sebagai pendamping keluarga, Endro menyampaikan dua hal kepada Densus 88. Pertama, Densus 88 diminta menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, termasuk peristiwa, korban, waktu, tempat, serta perannya dalam perkara tersebut.

Menurut Endro, penjelasan itu diperlukan agar tidak muncul pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Kedua, Endro meminta hak YD sebagai tersangka dijamin selama proses hukum berlangsung. Ia meminta YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Paman Sebut YD Diduga Ditangkap Kamis Malam

Penuturan mengenai waktu YD diduga ditangkap juga disampaikan paman YD, Murjioko. Menurut dia, YD diduga ditangkap tim Densus 88 pada Kamis (1/10/2026) malam.

"Hari Kamis malam jam 20.00 WIB YD pamit ke tempat kerjanya untuk ambil gaji. Hari itu dia tidak kerja karena jatah libur. Diduga saat itu lah YD diduga ditangkap Densus 88," ungkap dia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Densus 88 Mabes Polri mengenai perkara yang dikaitkan dengan YD, termasuk dugaan perbuatan dan perannya dalam kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online