7.990 Atlet Berebut 2.769 Medali di Porprov Jateng 2026
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Petani Kabupaten Temanggung merawat tanaman tembakau. Antara/Heru Suyitno\r\n
Harianjogja.com, TEMANGGUNG— Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp28 miliar. Alokasi tersebut turun dibandingkan DBHCHT yang diterima daerah tersebut pada 2025 yang mencapai sekitar Rp61 miliar.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan penurunan alokasi DBHCHT pada 2026 berdampak terhadap kelancaran berbagai kegiatan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
"Penurunan DBHCHT 2026 ini berpengaruh pada kelancaran kegiatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Pastinya tidak seluas lagi seperti dulu," katanya di Temanggung, Minggu (4/10/2026).
Menurut Agus, berkurangnya DBHCHT membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kegiatan. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dapat dilaksanakan dengan dukungan DBHCHT kini harus disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.
Alokasi DBHCHT 2027 Belum Ditetapkan
Agus mengatakan besaran DBHCHT yang akan diterima Kabupaten Temanggung pada 2027 hingga kini belum ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Temanggung masih berharap alokasi dana tersebut dapat kembali meningkat.
Harapan tersebut berkaitan dengan ruang pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dengan alokasi yang lebih besar, pemerintah daerah berharap dapat menjalankan kegiatan dengan cakupan yang lebih luas.
"Harapannya bisa kembali lagi di angka Rp61 miliar sehingga kita bisa berbuat lebih banyak dalam rangka pemberdayaan masyarakat," katanya.
Penurunan alokasi DBHCHT dari sekitar Rp61 miliar pada 2025 menjadi Rp28 miliar pada 2026 membuat dukungan anggaran dari dana tersebut menjadi lebih terbatas. Kondisi itu turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang sebelumnya memperoleh dukungan DBHCHT.
DBHCHT Berkaitan dengan Penerimaan Cukai Tembakau
Agus menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagian dari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Penggunaan DBHCHT diarahkan untuk sejumlah program sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dana tersebut termasuk digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan sektor yang berkaitan dengan tembakau.
Bagi Kabupaten Temanggung, perubahan besaran DBHCHT menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menyesuaikan pelaksanaan program daerah. Pemerintah daerah harus memperhitungkan kembali kegiatan yang sebelumnya dapat didukung melalui alokasi tersebut.
Dengan alokasi DBHCHT 2026 sebesar Rp28 miliar, Pemkab Temanggung perlu menyesuaikan cakupan sejumlah kegiatan agar tetap berjalan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, besaran DBHCHT untuk 2027 masih belum ditetapkan. Pemkab Temanggung berharap alokasi tersebut dapat kembali berada di angka sekitar Rp61 miliar seperti pada 2025.
Jika alokasi kembali meningkat, Agus berharap pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Harapan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah seiring dengan terbatasnya alokasi DBHCHT pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Budidaya nangka di Gunungkidul bakal terus diperkuat untuk memenuhi pembuatan gudeg yang jadi makanan khas di DIY karena masih banyak datangkan dari luar daerah
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.