Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Temukan Uang dan Perhiasan

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 07:57 WIB
Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Temukan Uang dan Perhiasan

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, KLATEN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, hingga perhiasan setelah menggeledah rumah dinas Bupati Klaten pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti dari penggeledahan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, barang-barang yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Klaten

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, tepatnya pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang berasal dari pihak swasta, yakni PT Madani Winasis Creative.

Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kelima klaster itu meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut berasal dari imbalan sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online