Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 17:47 WIB
Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Petugas kepolisian berjaga saat berlangusng sidang korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di depan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Rabu (21/10/2026). /Antara-I.C. Senjaya\r\n

Harianjogja.com, SEMARANG—Bupati nonaktif Pati Sudewa dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudewa Terbukti Menerima Suap dan Gratifikasi Rp2,1 Miliar
Dalam perkara korupsi DJKA, majelis hakim menilai Sudewa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga dinyatakan menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, Sudewa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Perkara Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
Dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim Tolak Pencabutan Hak Dipilih dalam Jabatan Publik
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sudewa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.

Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Meski demikian, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Atas putusan tersebut, Sudewa menyatakan masih pikir-pikir.

Seribuan Pendukung Gelar Aksi di Pengadilan
Sementara itu, sekitar seribuan pendukung Sudewa menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang saat proses persidangan berlangsung.

Personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekat ke gedung pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online