Daftar UMK Jateng 2027 Jika Naik 9,5 Persen, Semarang Tembus Rp4 Juta

Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi Sabtu, 24 Oktober 2026 11:47 WIB
Daftar UMK Jateng 2027 Jika Naik 9,5 Persen, Semarang Tembus Rp4 Juta

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2027 berpotensi menembus Rp4 juta jika kenaikannya mencapai 9,5%. Berdasarkan simulasi tersebut, UMK Kota Semarang yang pada 2026 sebesar Rp3.701.709 diproyeksikan menjadi Rp4.053.371.

Besaran itu masih berupa perhitungan berdasarkan skenario kenaikan, bukan keputusan resmi pemerintah mengenai UMK 2027. Penetapan upah minimum tahun depan masih menunggu perkembangan pembahasan dan ketentuan yang menjadi dasar penghitungan.

Sejumlah kalangan buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum 2027. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang meminta kenaikan berada pada kisaran 7,5% hingga 9,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penentuan upah minimum provinsi (UMP), UMK, maupun upah minimum sektoral (UMS) seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025. Menurut dia, penghitungan menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).

Pembahasan Upah di Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, pembahasan upah minimum 2027 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Provinsi. Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto, mengatakan kajian upah tahun depan belum dapat diselesaikan.

Menurut Karmanto, pembahasan masih menunggu panduan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.

"Sekarang masalahnya klasik, sudah menjelang akhir Oktober, tetapi pembahasan upah ini mandek. Kita masih menunggu ketentuan mengenai formula juga UU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Karmanto pada Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2026 melalui Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505.

Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026, yakni Rp3.701.709. Besaran tersebut naik 7,15% dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.

Daftar Simulasi UMK Jateng 2027 Jika Naik 9,5%

Jika kenaikan UMK Jawa Tengah 2027 mencapai 9,5%, berikut simulasi besaran upah minimum di 35 kabupaten dan kota. Angka disusun berdasarkan besaran UMK 2026 yang tercantum dalam sumber, dengan urutan diperbaiki mengikuti nilai dari yang tertinggi.

Kota Semarang: dari Rp3.701.709 menjadi Rp4.053.371.
Kabupaten Demak: dari Rp3.122.805 menjadi Rp3.419.471.
Kabupaten Kendal: dari Rp2.992.994 menjadi Rp3.277.328.
Kabupaten Semarang: dari Rp2.940.088 menjadi Rp3.219.396.
Kabupaten Kudus: dari Rp2.818.585 menjadi Rp3.086.351.
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.773.184 menjadi Rp3.036.636.
Kabupaten Jepara: dari Rp2.756.501 menjadi Rp3.018.369.
Kabupaten Batang: dari Rp2.708.520 menjadi Rp2.965.829.
Kota Pekalongan: dari Rp2.700.926 menjadi Rp2.957.514.
Kota Salatiga: dari Rp2.698.273 menjadi Rp2.954.609.
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.633.700 menjadi Rp2.883.902.
Kabupaten Magelang: dari Rp2.607.790 menjadi Rp2.855.530.
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.592.154 menjadi Rp2.838.409.
Kota Surakarta: dari Rp2.570.000 menjadi Rp2.814.150.
Kabupaten Klaten: dari Rp2.538.691 menjadi Rp2.779.867.
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.537.949 menjadi Rp2.779.054.
Kota Tegal: dari Rp2.526.510 menjadi Rp2.766.528.
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.737.500.
Kabupaten Pati: dari Rp2.485.000 menjadi Rp2.721.075.
Kabupaten Tegal: dari Rp2.484.162 menjadi Rp2.720.157
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.474.722 menjadi Rp2.709.821.
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.474.599 menjadi Rp2.709.686.
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.455.038 menjadi Rp2.688.267.
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.433.254 menjadi Rp2.664.413.
Kota Magelang: dari Rp2.429.285 menjadi Rp2.660.067.
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.401.962 menjadi Rp2.630.148.
Kabupaten Brebes: dari Rp2.400.350 menjadi Rp2.628.383.
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.400.000 menjadi Rp2.628.000.
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.399.186 menjadi Rp2.627.109.
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.397.000 menjadi Rp2.624.715.
Kabupaten Rembang: dari Rp2.386.305 menjadi Rp2.613.004.
Kabupaten Blora: dari Rp2.345.695 menjadi Rp2.568.536.
Kabupaten Sragen: dari Rp2.337.700 menjadi Rp2.559.782.
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.335.126 menjadi Rp2.556.963.
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.327.813 menjadi Rp2.548.955.

Perlu diingat, angka di atas merupakan simulasi kenaikan 9,5% berdasarkan data UMK 2026 dalam sumber. Besaran final UMK Jawa Tengah 2027 tetap menunggu ketetapan resmi pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis