Polisi Ungkap Judi Bola Virtual di TikTok, Sita Saldo Rp25 Juta

Newswire
Newswire Sabtu, 24 Oktober 2026 13:27 WIB
Polisi Ungkap Judi Bola Virtual di TikTok, Sita Saldo Rp25 Juta

TikTok - Antara

Harianjogja.com, KUDUS—Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR, 27, di Kabupaten Kudus karena diduga terlibat perjudian tebak skor sepak bola virtual yang disiarkan melalui TikTok. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik dan menemukan rekening bank dengan saldo Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan MR menjalankan aktivitas tersebut melalui akun TikTok bernama DrogNovv Backup.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu di Semarang, Sabtu.

MR diamankan petugas di rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).

Polisi Sita Komputer hingga PlayStation

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi mengamankan MR.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam pengungkapan itu. Barang bukti tersebut meliputi dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.

Wahyu menjelaskan, orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan MR. “Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujarnya.

Polisi Dalami Aliran Dana

Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, MR disebut memperoleh hasil sebesar Rp25 juta. Namun, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian itu. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Judi online kini telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat akibat kemudahan akses digital yang semakin tak terkendali.

Praktik terlarang ini tidak hanya berujung pada kehancuran finansial dan tumpukan utang, tetapi juga merusak kesehatan mental, memicu kecemasan akut, hingga menghancurkan keharmonisan hubungan keluarga.

Selain itu, kecanduan judi daring sering kali mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal demi memuaskan hasrat bermain, sehingga memperluas lingkaran kerugian sosial yang berdampak langsung pada stabilitas masa depan bangsa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online