Viral Polisi Gerebek Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Kapolda Jateng Buka Suara

Adhik Kurniawan
Adhik Kurniawan Sabtu, 31 Oktober 2026 06:37 WIB
Viral Polisi Gerebek Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar, Kapolda Jateng Buka Suara

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan (kanan), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). /Solopos-Adhik Kurniawan.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Selasa (27/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam, busur panah, hingga drone. Kasus ini pun viral di medsos, banyak pihak menyayangkan tindakan aparat karena dari hasil penggerebekan para santri tidak terbukti atas tindak pidana yang dituduhkan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi mendatangi kedua lokasi karena menduga tempat tersebut digunakan untuk persembunyian tersangka berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, tersangka I tidak ditemukan dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penyidikan kasus pembakaran warung bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AS. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan memperoleh informasi mengenai keterlibatan serta keberadaan tersangka lain berinisial I.

"Berawal dari satu tersangka yang merupakan eks napi terorisme, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO," terang Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, sedangkan lokasi kedua terletak di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Polisi Sita Senjata Tajam hingga Drone

Menurut Roy, kedua lokasi tersebut menggunakan nama pondok pesantren, tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag). Penggeledahan dilakukan setelah polisi memperoleh izin dari pengadilan.

Di lokasi pertama, petugas tidak menemukan tersangka I. Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang, busur panah, handphone, dan kotak infak.

"Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag [Kementerian Agama]. Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar," ungkap Roy.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke lokasi kedua di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Di tempat tersebut, polisi kembali tidak menemukan I dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang-barang yang diamankan antara lain celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel ties, serta kotak kecil berisi amunisi bergambar tauhid. Polisi juga menyita 10 buku literatur keagamaan.

Selain menggeledah kedua lokasi, polisi memeriksa 19 anak di bawah umur yang berada di tempat tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Pemeriksaan didampingi UPTD PPA [Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak]. Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orangtua walinya, tidak ke tempat itu lagi. Karena dua tempat itu hanya namakan ponpes, tapi tak terdaftar," ucap Roy.

Polda Jateng belum menyimpulkan apakah kedua lokasi tersebut memiliki hubungan dengan jaringan terorisme atau digunakan sebagai tempat persiapan aksi tertentu. Polisi masih mendalami temuan barang bukti sekaligus memburu tersangka I.

"Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO," tegasnya.

Pemprov Jateng Telusuri Legalitas Lembaga

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, turut menyoroti penggeledahan dua lokasi tersebut. Dia mengaku telah menelusuri penggunaan nama Hamalatul Qur'an yang dikaitkan dengan tempat di Sukoharjo dan Karanganyar.

Menurut Gus Yasin, pusat lembaga Hamalatul Qur'an berada di Jombang. Berdasarkan penelusurannya dengan meminta keterangan para kiai dan pengasuh di Jombang, dua lokasi di Jateng tersebut tidak memiliki hubungan dengan lembaga itu. Lambang yang digunakan juga berbeda.

"Hamalatul Qur'an pusatnya di Jombang. Setelah saya telusuri dan tanya kiai maupun pengasuh, ternyata [Sukoharjo dan Karanganyar] tidak ada kaitannya dengan Jombang, lambangnya juga beda," kata Gus Yasin di Mapolda Jateng, Jumat.

Penelusuran Pemprov Jateng juga menemukan tulisan RTQ (Rumah Tahfizh Al-Qur'an) pada kop surat salah satu lembaga tersebut. Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk menindaklanjuti persoalan perizinan.

"Banyak yang belum berizin RTQ. Kami akan koordinasi dengan Kemenag bahwa harus ditertibkan. Karena pembelajaran mengajak masyarakat di situ bagaimana, belum tahu," tegasnya.

Gus Yasin juga menyoroti keberadaan anak-anak di bawah umur yang ditemukan di kedua lokasi. Menurut dia, mereka membutuhkan pendampingan agar pendidikan tetap berlanjut dan kondisi psikologisnya mendapat perhatian.

"Di sana ada anak kecil yang perlu didampingi biar ada keberlanjutan pendidikan. Traumanya juga perlu didampingi," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online