Kasus Polda Jateng Gerebek Pesantren di Sukoharjo, Propam Mabes Polri Turun Tangan

Newswire
Newswire Minggu, 01 November 2026 20:17 WIB
Kasus Polda Jateng Gerebek Pesantren di Sukoharjo, Propam Mabes Polri Turun Tangan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Polri memastikan keluhan masyarakat terkait penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo yang dilakukan Polda Jateng, akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Maka dari itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Kronologi Penggeledahan di Sukoharjo

Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di pondok pesantren tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Terkait pelaksanaan penggeledahan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan karena lokasi tersebut ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan itu juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Barang yang Dibawa Saat Penggeledahan Ditindaklanjuti

Selain pelaksanaan penggeledahan, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi tersebut.

Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Isir menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, kata dia, harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online