Magang 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Kuotanya
Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap II dibuka hingga 8 September. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan mulai magang bagi peserta terpilih.
Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Harianjogja.com, SEMARANG—Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 dituntut hukuman 3 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Rabu.
Kelima terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi Hari Buruh itu. Penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.
Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.
Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.
Akibat perbuatan para terdakwa, terdapat kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum dengan nilai sebesar Rp74 juta serta tiga anggota polisi tang terluka akibat lembaran berbagai benda itu oleh terdakwa.
BACA JUGA: Dinkes Sebut Korban Keracunan MBG di Sleman Capai 500 Orang
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap II dibuka hingga 8 September. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan mulai magang bagi peserta terpilih.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA-Tugu dan Tugu-YIA, mulai pagi hingga malam.
PSS Sleman mematangkan skema set piece jelang menghadapi Bali United pada laga pembuka Super League 2026/2027, Jumat (4/9/2026).
Pengendara mobil mengaku nyaris menjadi korban dugaan modus ojol teriak maling di Jakarta Selatan dan memilih mencari pengamanan di Mall Kokas.
Indonesia U20 menang 3-0 atas Laos pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Zahaby Gholy mencetak dua gol untuk membawa Garuda Muda memuncaki Grup H.
Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet bebas pajak UMKM Rp500 juta sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan.