Advertisement

133 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Semarang Dibongkar Petugas

Newswire
Minggu, 04 Januari 2026 - 19:47 WIB
Sunartono
133 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Semarang Dibongkar Petugas Aduan Lapor Pak Amran mengungkap 133 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran berujung pada penggagalan pemasukan 133 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah, TNI, serta Lanal Semarang setelah ditemukan pengiriman bawang bombay tanpa dokumen karantina dan pengangkutan resmi.

Advertisement

Kementerian Pertanian menyebut laporan masyarakat menjadi pemicu utama pengungkapan kasus tersebut. Bawang bombay ilegal diketahui dikirim dari Pontianak menggunakan kapal roro dan kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis untuk menghindari pemeriksaan karantina.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pertanian menyebutkan Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang menggagalkan upaya pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

"Penindakan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran," tulis keterangan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, masyarakat menyampaikan pengaduan di kanal "Lapor Pak Amran" melalui saluran WhatsApp 082311109390.

Isi laporan itu yakni “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina”.

Adapun kanal laporan itu merupakan layanan aduan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (2/1) pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan total 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal roro dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Menyikapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kemudian melanjutkan pendataan dan penelusuran dokumen, serta koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kanal Lapor Pak Amran merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Kanal itu telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.

Kanal Lapor Pak Amran telah berkontribusi dalam membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara.

Melalui layanan ini, terungkap praktik pungutan liar (pungli) pada distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk pelaporan seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor yang kemudian dipecat oleh Mentan karena pelanggaran tersebut.

Selain itu, laporan masyarakat tentang pergerakan kapal yang membawa beras ilegal berhasil ditindaklanjuti aparat di Batam, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.

Saat ini seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam negeri.

Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dilaporkan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh muatan kini diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jaksa Tuduh Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Saat Pengadaan TIK

Jaksa Tuduh Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Saat Pengadaan TIK

News
| Senin, 05 Januari 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026

Wisata
| Senin, 05 Januari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement