Advertisement
Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar, Sita 8 Motor
Satlantas amankan kendaraan sepeda motor knalpot brong pada Sabtu (3/1/2026) malam. (Istimewa - Polres Karanganyar)
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menggagalkan dugaan aksi balap liar yang hendak berlangsung di sepanjang Jalan Lawu, Karanganyar, Sabtu (3/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas juga menertibkan penggunaan knalpot brong yang selama ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan.
Aksi balap liar berhasil dicegah saat personel Satlantas melakukan patroli rutin di kawasan yang dikenal rawan pelanggaran lalu lintas, terutama pada malam akhir pekan. Sejumlah pengendara yang berkumpul di lokasi langsung dibubarkan guna mencegah aksi kebut-kebutan di jalan umum.
Advertisement
Selain pembubaran, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan tidak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan. Kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
BACA JUGA
“Balap liar sangat berbahaya karena dilakukan di jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Ditambah lagi penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan sering dikeluhkan warga. Karena itu kami lakukan pencegahan sekaligus penindakan,” ujarnya kepada Espos, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Satlantas Polres Karanganyar dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Penindakan tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Petugas juga memberikan penjelasan kepada para pelanggar terkait mekanisme pengambilan kendaraan yang disita. Pengendara diwajibkan mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar serta menyelesaikan administrasi tilang melalui pembayaran denda elektronik menggunakan BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Satlantas Polres Karanganyar mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan. Patuhi aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai standar, dan hindari aksi balap liar karena risikonya sangat besar,” kata Agista.
Polres Karanganyar memastikan patroli dan penindakan serupa akan terus digelar secara rutin, terutama pada jam-jam rawan serta di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan situasi yang aman, tertib, serta kondusif bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




