Advertisement
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan, 6 Tewas
Minuman keras - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JEPARA—Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan tiga tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Selain korban meninggal, dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji; serta ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
Advertisement
"Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji)," kata Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga memasukkan satu orang berinisial HN ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok alkohol untuk bahan baku miras oplosan tersebut.
BACA JUGA
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, RT 03/03, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR meracik dan menjual miras oplosan bersama rekannya. Alkohol sebagai bahan baku diperoleh dari pemasok, kemudian dicampur dengan bahan lain sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Pada Jumat (6/2), tersangka memesan dua jeriken alkohol yang diantar oleh kurir. Minuman tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah korban yang kemudian mengonsumsinya.
Seusai mengonsumsi miras oplosan itu, para korban mengalami gejala serupa, di antaranya pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.
Pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, enam orang dinyatakan meninggal dunia, baik di rumah maupun saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.
Enam korban meninggal dunia tersebut masing-masing bernama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sementara itu, dua korban lainnya, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. Keduanya dilaporkan mengalami sesak napas, penglihatan kabur, muntah, serta pusing.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lain yang digunakan untuk mengoplos miras.
Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menyebut para pelaku tidak memiliki keahlian dalam meracik minuman tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian demi meraup keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadi menegaskan, Polres Jepara akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk memburu pemasok alkohol berinisial HN yang saat ini masih berstatus DPO, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement





