Advertisement
Tak Dapat BKK, Warga Sidoharjo Sragen Bangun Jalan Sendiri
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Jalan swadaya Sragen sepanjang 92 meter di Dukuh Sidoharjo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, dibangun warga secara gotong royong setelah usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak terealisasi. Akses selebar 3,5 meter itu menghubungkan Dukuh Banyuning dan Sidoharjo serta menjadi jalur penting mobilitas warga.
Pengecoran jalan swadaya Sragen tersebut dikerjakan sekitar sepekan terakhir seusai proyek tidak tercantum dalam daftar penerima BKK Pemerintah Kabupaten Sragen. Warga RT 003 Sidoharjo kemudian bersepakat menuntaskan pembangunan secara mandiri dengan dukungan berbagai sumber dana.
Advertisement
Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, menjelaskan pada awal Januari 2026 pemerintah daerah telah menetapkan daftar pembangunan jalan melalui BKK. Namun, berdasarkan surat keputusan bupati, ruas Banyuning–Sidoharjo yang diusulkan masyarakat tidak termasuk dalam alokasi bantuan.
“Karena tidak masuk dalam daftar SK penerima dana BKK, warga berinisiatif untuk membangun sendiri secara swadaya. Pembangunan jalan tersebut menelan biaya Rp31 juta. Sumber dananya berasal dari bantuan legislator DPRD Sragen, dari lembaga Pendidikan kejuruan (LPK), donatur warga yang rumahnya ada di pinggir jalan, dan selebihnya menggunakan kas Rukun Tetangga (RT) dan donasi dari warga di lingkungan RT 003 Sidoharjo,” jelas Dwi kepada Espos, Senin (23/2/2026).
BACA JUGA
Biaya swadaya Rp31 juta tersebut digunakan untuk pengecoran penuh dengan material dari batching plant agar kualitas jalan lebih kuat dan nyaman dilalui. Sebelumnya, kondisi jalan belum sepenuhnya rusak karena sudah terdapat cor model tangga menyerupai rel kereta api, sementara bagian tengahnya masih berupa tanah.
Dwi juga mengungkapkan penetapan penerima BKK tertuang dalam SK Bupati Sragen Nomor 400.10/62/01.3/2026 tentang Penetapan Penerima dan Alokasi BKK kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut diteruskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sragen kepada pemerintah desa pada 6 Februari 2026.
“Hasil pembangunan swadaya tersebut sudah disampaikan ke Bupati Sragen. Informasi dari anggota DPRD Sragen, kalau masyarakat bersabar bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2026,” jelas dia. Dengan demikian, jalan swadaya Sragen yang telah dibangun warga ini berpotensi tetap masuk dalam skema pendanaan daerah pada APBD Perubahan 2026 apabila proses penganggaran disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sosok El Mencho, Bos Kartel Narkoba CJNG yang Tewas di Meksiko
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Transporter Baciro Jadi Ujung Tombak Pengolahan Sampah Organik di Jogj
- Diskon 30 Persen Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







