Advertisement

Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Kalikangkung Semarang Mulai Naik

Newswire
Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:17 WIB
Sunartono
Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Kalikangkung Semarang Mulai Naik Arus mudik Lebaran 2026 di Tol Kalikangkung Semarang mulai meningkat dengan volume mencapai 1.500 kendaraan per jam pada Sabtu (14/3). - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Arus kendaraan menuju Kota Semarang melalui Gerbang Tol Kalikangkung mulai mengalami peningkatan pada Sabtu (14/3), atau sekitar sepekan menjelang Lebaran 2026. Lonjakan arus mudik Lebaran 2026 tersebut terlihat dari kendaraan yang datang dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang melalui jalur tol.

Kepala Pos Pengamanan Gerbang Tol Kalikangkung Semarang AKP Dimas menyebutkan, sejak pagi hingga sore hari volume kendaraan yang melintas tercatat rata-rata sekitar 1.500 kendaraan per jam.

Advertisement

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan kondisi pada Jumat (13/3) yang berkisar antara 900 hingga 1.000 kendaraan setiap jam.

"Arus sudah mengalami peningkatan, namun masih terkendali," katanya.

Meski terjadi kenaikan arus kendaraan, antrean kendaraan yang hendak keluar melalui Gerbang Tol Kalikangkung Semarang disebut tidak terlalu panjang sehingga arus lalu lintas masih dapat mengalir dengan relatif lancar.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan tersebut, pengelola tol membuka total 17 gardu pelayanan di gerbang tol tersebut.

Dimas menjelaskan dari jumlah tersebut terdiri atas delapan gardu utama yang beroperasi secara reguler serta sembilan gardu satelit yang difungsikan untuk mempercepat pelayanan kendaraan yang keluar dari tol.

Selain peningkatan arus kendaraan pribadi, kendaraan berat yang berasal dari wilayah barat juga dilaporkan sudah jauh berkurang menjelang periode mudik Lebaran 2026.

"Di sejumlah pintu keluar tol sudah dilakukan penyekatan sehingga sudah sangat berkurang yang melintas di gerbang Kalikangkung," katanya.

Pengurangan kendaraan berat tersebut berkaitan dengan penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Namun demikian, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang memiliki fungsi penting, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR

News
| Sabtu, 14 Maret 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Wisata
| Sabtu, 14 Maret 2026, 10:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement