KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Penyidikan Kasus Impor Berlanjut
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Foto ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dalam operasi senyap yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap puluhan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang dipaksakan untuk mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi sang bupati serta pihak eksternal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas rapi ke dalam tas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Jumat (13/3/2026).
Selain uang tunai yang disembunyikan di rumah pribadi Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), tim KPK juga menyita berbagai dokumen penting serta alat bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik lancung tersebut.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai perintah bupati kepada Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), untuk menghimpun dana segar guna membiayai THR bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kebutuhan pribadi bupati menjelang libur Lebaran 2026.
Guna merealisasikan target dana sebesar Rp750 juta, SAD menginstruksikan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD) untuk menekan 25 perangkat daerah, dua RSUD, serta 20 puskesmas di Cilacap. Setiap satuan kerja awalnya dipatok menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun, dalam praktiknya, terjadi proses tawar-menawar (bargaining) karena banyak instansi yang tidak memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga setoran yang masuk bervariasi mulai dari Rp3 juta.
Perangkat daerah yang keberatan dengan nilai pungutan diwajibkan melapor kepada FER untuk mendapatkan "keringanan" target. Bagi instansi yang membandel atau telat menyetor hingga batas waktu 13 Maret 2026, para asisten daerah dibantu oleh Kasatpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan secara agresif.
Dalam kurun waktu empat hari saja, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang hingga terkumpul Rp610 juta, yang mana Rp515 juta di antaranya sudah dialokasikan untuk kepentingan eksternal.
Saat ini, KPK telah menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tiga asisten daerah yang turut terjaring OTT, yakni FER, SUM, dan BUD, telah diboyong ke Gedung Merah Putih Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan berjemaah ini demi memastikan penegakan hukum yang tuntas di wilayah Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Anggaran infrastruktur Kulon Progo dalam KUA 2027 mencapai Rp425,2 miliar, dengan fokus pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan.