Advertisement

BPJS Milik Ratusan Pasien Penyakit Parah di Kudus Diaktifkan Lagi

Newswire
Jum'at, 03 April 2026 - 15:07 WIB
Maya Herawati
BPJS Milik Ratusan Pasien Penyakit Parah di Kudus Diaktifkan Lagi Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS—Sebanyak 202 warga penderita penyakit katastropik di Kabupaten Kudus kini kembali mendapatkan jaminan kesehatan setelah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka diaktifkan ulang. Kebijakan ini memastikan pasien dengan kondisi serius tetap bisa mengakses pengobatan tanpa terhambat biaya.

Data tersebut merupakan hasil pendataan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang menemukan 202 orang dari total sekitar 11.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif sejak 1 Februari 2026.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, mengatakan sesuai ketentuan, peserta dengan penyakit katastropik otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta JKN.

Ia menjelaskan seluruh data telah melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi dan status penerima benar-benar sesuai.

Verifikasi Ketat dan Dukungan APBD

Dalam proses pendataan, BPS bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Selain 202 kasus tersebut, pemerintah juga tengah memverifikasi sekitar 8.000 peserta JKN PBI lain yang sebelumnya nonaktif untuk kemungkinan diaktifkan kembali jika memenuhi syarat.

Putut menegaskan, jika pembiayaan dari pemerintah pusat belum mencukupi, pemerintah daerah siap menutup kekurangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hal terpenting semua mekanisme dilalui dan harus bersabar," katanya.

Pemkab Kudus juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena status Universal Health Coverage (UHC) menjamin warga kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Jika diperlukan, pembiayaan pengobatan akan ditanggung melalui APBD Kudus agar tidak ada warga miskin yang kesulitan berobat.

Namun, masyarakat tetap diminta melengkapi persyaratan administrasi, seperti data diri dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.

Dengan langkah ini, akses layanan kesehatan di Kudus diharapkan tetap terjaga, terutama bagi warga dengan kondisi penyakit berat yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kepadatan Mereda, Contraflow Tol Jakarta Cikampek Resmi Berakhir

Kepadatan Mereda, Contraflow Tol Jakarta Cikampek Resmi Berakhir

News
| Jum'at, 03 April 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement