Rupiah Menguat ke Rp17.696 Dipicu Harapan Damai AS-Iran
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di salah satu perusahaan di Kabupaten Temanggung dilakukan secara bertahap. Perusahaan tersebut mencicil pembayaran karena masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli.
Kebijakan ini berlaku di CV PTJ, di Temanggung, Jawa Tengah, dengan skema 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran dan sisanya dijadwalkan cair pada penggajian April 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung, Endang Praptiningsih, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan perwakilan pekerja.
“Kesepakatan ini muncul karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer),” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini menjadi satu-satunya aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Temanggung menjelang Idulfitri 2026.
Laporan awal muncul karena karyawan belum menerima kejelasan pembayaran hingga mendekati H-7 Lebaran. Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui telah terjadi perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
“Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” katanya.
Disperinaker menyebut skema pembayaran tersebut masih dapat diterima selama disepakati kedua pihak melalui musyawarah.
Meski begitu, kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya tetap menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Sebagai langkah pengawasan, Disperinaker Temanggung membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Posko ini digunakan untuk menerima laporan serta memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
“Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga saat ini, Disperinaker memastikan mayoritas perusahaan di Temanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
MR.D.I.Y. Art Competition 2026 hadir di Jogja lewat workshop seni. Seniman muda diajak berkarya dan tembus panggung internasional.