Advertisement
Polisi Kuak Jaringan Pil Koplo Terkuak dari Pekalongan dan Karanganyar
Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Jaringan peredaran pil koplo di Jawa Tengah mulai terurai setelah pengungkapan di dua wilayah sekaligus. Ribuan butir obat berbahaya ditemukan di sejumlah titik, memperlihatkan pola distribusi yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Kamis (16/4/2026) di Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar.
Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Susanto, menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ribuan Pil dari Tas hingga Indekos
Di Kota Pekalongan, polisi mengamankan AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah tempat tambal ban di Kelurahan Podosugih, di Kota Pekalongan.
AF kedapatan membawa tas ransel berisi ribuan butir pil koplo jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
“Dalam pengembangan kembali ditemukan ribuan butir obat-obatan berbahaya di tempat indekos pelaku di Kelurahan Kauman, di Kota Pekalongan,” kata Yos.
Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku telah mengedarkan pil koplo selama sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan.
Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Peredaran Berlanjut di Karanganyar
Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, polisi mengungkap penjualan pil koplo di sebuah ruko di Kelurahan Gaum, di Kecamatan Tasikmadu.
Petugas mengamankan GS (27) bersama ratusan butir pil berbagai jenis.
“Pelaku ini mengaku hanya bertugas menjualkan obat-obatan berbahaya ini dengan upah Rp50 ribu per hari,” ujar Yos.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MI (29) yang ditangkap di indekos di Kecamatan Bejen, di Kabupaten Karanganyar.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ribuan butir pil koplo yang diduga siap edar.
Pemasok Masih Diburu
Hingga kini, polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini memperlihatkan peredaran obat berbahaya yang terorganisasi, mulai dari pemasok, pengedar, hingga penjual di lapangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terhadap bahaya peredaran obat tanpa izin yang berisiko bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





