Advertisement

Polda Jateng Buru Bandar Pil Koplo

Newswire
Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB
Sunartono
Polda Jateng Buru Bandar Pil Koplo Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG— Peredaran obat-obatan berbahaya jenis pil koplo di Jawa Tengah terbongkar setelah polisi menyita ribuan butir dari dua lokasi berbeda, yakni tempat tambal ban di Kota Pekalongan dan ruko di Kabupaten Karanganyar. Tiga orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menyuplai barang kepada tersangka MI. Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kami memburu untuk pemasok utamanya" kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Susanto.

Advertisement

Ia mengungkapkan penindakan terhadap peredaran pil koplo dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Dari operasi tersebut, pihaknya menemukan berbagai jenis pil koplo seperti Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol.

"Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan. Polisi mengamankan AF [27], warga Aceh Utara, saat berada di sebuah tempat tambal ban. Dari tas ransel yang dibawanya, ditemukan ribuan butir obat-obatan berbahaya," katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (18/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat indekos pelaku di Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan pil serupa yang siap diedarkan oleh para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran pil koplo selama sekitar sembilan bulan. Ia memperoleh barang dari seseorang dan menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan.

Ia menambahkan pada kasus kedua petugas berhasil mengungkap di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Di sebuah ruko, polisi menangkap GS, 27, yang kedapatan menjual ratusan butir pil koplo berbagai jenis. Pelaku mengklaim dirinya hanya mendapatkan upah Rp50.000 per hari untuk mengedarkan obat berbahaya tersebut.

“Pelaku ini mengaku hanya bertugas menjualkan obat-obatan berbahaya ini dengan upah Rp50 ribu per hari,” ujar Yos.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan. Adapun hasil pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke sebuah indekos di Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, polisi mengamankan MI, 29, di mana polisi menemukan ribuan butir obat-obatan berbahaya yang disimpan.

Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menyuplai barang kepada tersangka MI. Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kami memburu untuk pemasok utamanya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

JK Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian Bukan Penistaan

JK Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian Bukan Penistaan

News
| Sabtu, 18 April 2026, 20:37 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement