Advertisement
Kasus Pelecehan Dosen UNS Viral Lagi, Ini Penjelasan Kampus
Ilustrasi kekerasan seksual anak. - Pixabay/Ulrike Mai
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada 2022 itu mencuat kembali usai korban membagikan kronologi kejadian melalui platform Threads.
Unggahan tersebut menarik perhatian luas warganet dan memicu diskusi terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik. Dalam keterangannya, korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat berada di dalam kereta api rute Surabaya menuju Jogja pada Juli 2022.
Advertisement
Menurut pengakuannya, pelaku yang duduk di sebelahnya awalnya bersikap ramah sebelum kemudian melakukan tindakan fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman. Situasi semakin membuat korban ketakutan hingga ia memilih turun terakhir di stasiun tujuan. Namun, dugaan tindakan pelecehan disebut masih berlanjut saat korban berada di area stasiun.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan, meski korban mengaku sempat merasa proses penanganannya berjalan lambat dan kurang transparan. Ia baru memperoleh kejelasan setelah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS dalam pertemuan daring beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, pihak kampus melalui Sekretaris Universitas sekaligus juru bicara UNS, Agus Riwanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima sejak Desember 2022.
Ia menjelaskan, Satgas PPKS UNS langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban beberapa hari setelah laporan masuk. Dalam proses tersebut, oknum dosen berinisial S disebut telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta peraturan internal kampus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sebagai tindak lanjut, rektorat UNS telah menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan pada Februari 2023. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat pernyataan penyesalan, komitmen tidak mengulangi perbuatan, dan permintaan maaf kepada korban.
Terkait keluhan korban mengenai kurangnya informasi, Agus menyampaikan bahwa pihak kampus telah melakukan pertemuan langsung dengan korban pada April 2026 untuk memberikan salinan keputusan resmi terkait sanksi tersebut.
Ia menegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan berkomitmen menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh civitas akademika.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan respons cepat dalam penanganan dugaan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Jadwal Pagi hingga Tengah Malam KRL Jogja Solo Tetap Padat
Advertisement
Advertisement








