Advertisement

Pemerasan Pedagang Es di Kudus Terbongkar, Dua Ditahan

Newswire
Rabu, 29 April 2026 - 08:17 WIB
Sunartono
Pemerasan Pedagang Es di Kudus Terbongkar, Dua Ditahan Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS—Kasus pemerasan pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kemudian berkembang setelah video aksi pelaku viral di media sosial.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menyampaikan, dua tersangka berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati, memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Advertisement

"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa.

Ia menjelaskan, laporan kasus ini diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (24/4) dan melakukan penahanan pada Senin (27/4).

Peristiwa ini bermula ketika tersangka ER meminta uang kepada korban MAD (20), seorang pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria. Dalam aksinya, ER mengaku sebagai pihak yang memenangkan kontrak parkir di kawasan tersebut dan merasa berhak menarik retribusi.

Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya mampu memberikan Rp10 ribu. Permintaan tersebut kemudian berulang hingga tiga kali, sebelum akhirnya direkam oleh rekan korban berinisial MVI (20). Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi titik awal pengembangan kasus oleh kepolisian.

Setelah video beredar luas, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman tersebut. Tidak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama tersangka MBA untuk menekan korban.

Kapolres menjelaskan, ER berperan dalam menarik uang parkir, mendatangi rumah korban, hingga meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat hingga Rp30 juta. Sementara itu, MBA berperan memberikan tekanan tambahan dengan meminta korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman verbal, serta menentukan besaran uang ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Akibat tekanan dan intimidasi tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta. Rinciannya, MAD menyerahkan Rp5 juta, sedangkan MVI memberikan Rp15 juta kepada tersangka ER. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 juta diserahkan kepada MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," ujarnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.

Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan premanisme atau intimidasi serupa. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kudus tetap kondusif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan seiring pendalaman penyidikan oleh aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Beijing Larang Drone Tanpa Izin Mulai 1 Mei 2026

Beijing Larang Drone Tanpa Izin Mulai 1 Mei 2026

News
| Rabu, 29 April 2026, 10:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement