Polisi Sebut Peredaran Narkotika di Temanggung Merambah Pelosok Desa

Newswire
Newswire Rabu, 27 September 2023 11:07 WIB
Polisi Sebut Peredaran Narkotika di Temanggung Merambah Pelosok Desa

Narkoba - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Peredaran narkotika jenis obat daftar G di Kabupaten Temanggung saat ini memprihatinkan karena tidak hanya di perkotaan saja, tetapi merambah hingga ke pelosok desa. Hal ini diutarakan Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi.

Bahkan, kata AKP Luqman Effendi di Temanggung, Selasa, sampai di pelosok-pelosok kampung. Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung.

Kasat Res Narkoba AKP Luqman menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers penyalahgunaan obat terlarang dengan empat tersangka di Mapolres Temanggung. Menurut dia, sasaran peredaran obat terlarang tersebut sampai kepada anak-anak sekolah dari SMP hingga SMA.

Ia mengatakan bahwa pihaknya setiap saat selalu giat melaksanakan yang pertama adalah sosialisasi, kemudian yang kedua adalah penindakan terhadap pengedar atau penyalahguna obat daftar G.

"Jadi, setiap bulan kami mendapatkan target minimal dua, dan kenyataannya di Temanggung ini masih ada terus," katanya, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA: Tendangan Bola Ronaldo Bikin Benjol Fotografer, Ini Faktanya

Dalam konferensi pers tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung menahan empat orang pemuda pengedar obat-obatan terlarang dengan menyita barang bukti pil daftar G sebanyak 4.950 butir.

Keempat pelaku tersebut berinisial DI, KU, MS, dan AZ. Warga Bejen dan Parakan Kabupaten Temanggung ini ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka memperoleh obat terlarang tersebut secara daring dengan memanfaatkan jasa paket.

Para pelaku nekat mengedarkan pil koplo tersebut, kata dia, karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir, dibeli pelaku sebesar Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali Rp3 juta.

Luqman mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni tanpa hak melaksanakan kefarmasian, salah satunya adalah penyimpanan dan distribusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online