IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) di area parkir kendaraan bermotor di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Selasa (24/10/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)
Harianjogja.com, SOLO—Delapan orang ditangkap setelah dipergoki polisi menggelar pesta miras di area parkir kendaraan bermotor Jalan Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023) dini hari. Pesta miras dibubarkan dan pelapan pemuda yang menenggak miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (24/10/2023), tim Sparta Polresta Solo yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ihwal pesta miras di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Jebres. Mereka langsung bergerak ke lokasi pesta miras tersebut.
Setiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkerumunan di pojok area parkir kendaraan bermotor. Kedatangan polisi tak dinyana oleh mereka. Petugas mendapati sejumlah botol berisi ciu.
“Pesta miras berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Para pemuda tengah asyik menenggak miras di area parkir kendaraan bermotor. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polisi, Mabes Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Delapan pemuda yang ditangkap, yakni WAT, W, AD, FBA, AJP, AHN, ENP, dan YL. Mereka didata identitas diri dan diberi pembinaan di Mapolresta Solo.
Polisi juga menyita lima botol berisi miras jenis ciu. Mereka memilih area parkir sebagai lokasi pesta miras lantaran kondisinya cukup sepi. “Warga setempat resah karena lokasi itu sering digunakan untuk pesta miras. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Tim Sparta Polresta Solo telah berulang kali membubarkan pesta miras di pinggir jalan raya. Warga yang menenggak miras diperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.