Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) di area parkir kendaraan bermotor di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Selasa (24/10/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)
Harianjogja.com, SOLO—Delapan orang ditangkap setelah dipergoki polisi menggelar pesta miras di area parkir kendaraan bermotor Jalan Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023) dini hari. Pesta miras dibubarkan dan pelapan pemuda yang menenggak miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (24/10/2023), tim Sparta Polresta Solo yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ihwal pesta miras di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Jebres. Mereka langsung bergerak ke lokasi pesta miras tersebut.
Setiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkerumunan di pojok area parkir kendaraan bermotor. Kedatangan polisi tak dinyana oleh mereka. Petugas mendapati sejumlah botol berisi ciu.
“Pesta miras berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Para pemuda tengah asyik menenggak miras di area parkir kendaraan bermotor. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polisi, Mabes Polri: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Delapan pemuda yang ditangkap, yakni WAT, W, AD, FBA, AJP, AHN, ENP, dan YL. Mereka didata identitas diri dan diberi pembinaan di Mapolresta Solo.
Polisi juga menyita lima botol berisi miras jenis ciu. Mereka memilih area parkir sebagai lokasi pesta miras lantaran kondisinya cukup sepi. “Warga setempat resah karena lokasi itu sering digunakan untuk pesta miras. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Tim Sparta Polresta Solo telah berulang kali membubarkan pesta miras di pinggir jalan raya. Warga yang menenggak miras diperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.