Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan soal pemanggilan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Dwi Subagio menerangkan bahwa pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada 12 April 2023. Atas laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan [TPK], dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng," kata Dwi, Minggu (26/11/2023).
Lebih lanjut, kata Dwi, modus operandi dalam kasus ini juga mencakup penyedia jasa ketiga yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga saat ini, kepolisian ini telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah. "Pihak-pihak yang sudah di ambil keterangan sebanyak 13 orang, Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotokopi laporan pertanggungjawaban [LPJ], daftar penerima bantuan keuangan [Bankeu] Gubernur Jateng," tambahnya.
BACA JUGA: Kepala Desa di Temanggung Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih
Dia juga menegaskan dari ke-13 orang ini belum termasuk pemeriksaan Kades. Dengan begitu, Dwi menuturkan bahwa penanganan kasus ini tidak terkait dengan narasi politik atau Pemilu 2024.
"Dari 13 orang itu pihak yang terkait, ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu," ujarnya.
Di sisi lain, kasus tersebut masih dalam penyelidikan tahap awal dan Polda Jateng bakal memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada dugaan Polda Jateng mengumpulkan seluruh kades dengan tujuan terkait Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) 2026 tak lagi sekadar menjadi acara puncak HUT Kota Jogja. Perayaan yang memasuki tahun ke-10 itu dikemas menjadi WJNC Festiv
PSEL Piyungan diproyeksikan mengolah 1.000 ton sampah per hari. DIY menyiapkan pasokan dari Gunungkidul, Kulonprogo hingga Jateng.
Taman Budaya Yogyakarta (TBY) akan menggelar Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 dengan tajuk FYP (For Your People), sekaligus pameran arsip
DPRD Sleman mendorong penguatan peran masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan cagar budaya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Prabowo menyebut ekosistem mobil listrik Indonesia di Purwakarta-Subang ditargetkan mulai produksi besar-besaran paling lambat 2028.