Bawaslu Purworejo Telusuri Video Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg

Newswire
Newswire Jum'at, 15 Desember 2023 14:17 WIB
Bawaslu Purworejo Telusuri Video Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg

Tangkapan layar video TikTok terkait pelajar berseragam kampanyekan salah satu caleg di Purworejo

Harianjogja.com, PURWOREJO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, langsung merespon terkait viralnya video dua anak dibawah umur yang mengenakan seragam sekolah mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif atau Caleg di kabupaten setempat.

"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Dimana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi Jumat (15/12/2023) dikutip Antara.

Lanjut dia, Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72. Lokasi konten tersebut terletak di dusun Sejiwan Tegal atau perempatan kali nongko, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg di Purworejo

Dia mengungkapkan, informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo. Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam Pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.

Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online