Libur Iduladha 2026, Arus Kendaraan di Tol MBZ Melonjak 125 Persen
PT JJC mencatat lonjakan kendaraan keluar Jakarta melalui Tol MBZ mencapai 125,73 persen pada H-1 Iduladha 2026.
Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan APK karena melanggar aturan. ANTARA/HO - Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Harianjogja.com, PURWOREJO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, menyampaikan penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/ desa (PKD).
Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan enam mobil truk, empat mobil pick up dan dua unit mobil crane. Untuk Panwascam menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan.
Ia mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. Sebelum penertiban, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Jajaran Bawaslu Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban mandiri.
"APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu maka hari ini kami tertibkan," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Purworejo Telusuri Video Anak Berseragam Sekolah Kampanyekan Salah Satu Caleg
Ia menuturkan aturan yang dilanggar yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.
Selain itu, katanya aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, penertiban ini diikuti seluruh Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Rinto Hariyadi, Siti Dangiatus Sholikhah, Widya Astuti dan Dumadi Tri Restyanto serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Purworejo.
Menurut dia, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar yakni dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal. Ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum itu minimal 50 meter.
Penertiban ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PT JJC mencatat lonjakan kendaraan keluar Jakarta melalui Tol MBZ mencapai 125,73 persen pada H-1 Iduladha 2026.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000 dan jadwal keberangkatan pagi hingga malam.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.
Menlu Sugiono menjelaskan alasan Presiden Prabowo tetap berkunjung ke Prancis saat Iduladha untuk memenuhi undangan Macron.
Penjualan tiket kereta KAI selama libur Iduladha 2026 menembus 911 ribu tiket. Yogyakarta hingga Bandung jadi tujuan favorit penumpang.