2.000 Warga Magelang Tebus Sembako Murah dari PSMTI
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan. /Istimewa.
Harianjogja.com, MAGELANG—Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan.
DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia dibawa ke meja hijau pada Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA : Dinas Kesehatan Jogja Pantau Makanan di Pasar Ramadan
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan barang bukti yang kita sita dari tangan terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. "Kami tangkap pada Minggu [10/3/2024] pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadhan," kata AKP Abdul Muthohir, Kamis (14/3/2024).
Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat ,petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual Miras jenis tuak. Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas Patroli.
Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono menambahkan selain Miras jenis tuak yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.
"Miras jenis Ciu Murni ini hasil Razia di tempat lain disita dari inisial GP yakni di Kp. Jagalan Kel. Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid hari ini Kamis (14/3/2024)," katanya.
BACA JUGA : Satpol PP dan Polres Bantul Intensifkan Pemantauan Peredaran Miras
Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, Hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan terdakwa DS pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.