Magelang Perkuat Koordinasi Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan. /Istimewa.
Harianjogja.com, MAGELANG—Seorang berinisial DS, 62, warga Wonosari RT. 02, RW. 20, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang harus menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Mungkid. Pasalnya ia nekat menjual miras saat Bulan Ramadan.
DS ini terjaring petugas Polsek Muntilan dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia dibawa ke meja hijau pada Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA : Dinas Kesehatan Jogja Pantau Makanan di Pasar Ramadan
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengatakan barang bukti yang kita sita dari tangan terdakwa DS sebanyak 10 botol ukuran 1,5 liter miras jenis tuak. "Kami tangkap pada Minggu [10/3/2024] pukul 19.30 WIB, atau dua hari menjelang Ramadhan," kata AKP Abdul Muthohir, Kamis (14/3/2024).
Terungkapnya Miras ilegal milik DS, bermula adanya laporan masyarakat saat petugas menggelar patroli pekat ,petugas mendapat laporan jika di rumah DS menjual Miras jenis tuak. Alhasil, saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah DS, benar telah didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter dan langsung disita petugas Patroli.
Kanit Samapta Polsek Muntilan, Ipda Suryono menambahkan selain Miras jenis tuak yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan Miras jenis Ciu Murni sebanyak 65 botol dari berbagai ukuran.
"Miras jenis Ciu Murni ini hasil Razia di tempat lain disita dari inisial GP yakni di Kp. Jagalan Kel. Muntilan. Sehingga dua kasus ini langsung diajukan ke Sidang di PN Mungkid hari ini Kamis (14/3/2024)," katanya.
BACA JUGA : Satpol PP dan Polres Bantul Intensifkan Pemantauan Peredaran Miras
Dalam Sidang di Pengadilan Mungkid, Hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik Miras jenis Ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta dan terdakwa DS pemilik Miras jenis Tuak sebanyak 10 botol badek dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, inflasi, dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.