5 Fakta Tanjung Verde, Debutan Piala Dunia 2026 Penantang Argentina
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Ilustrasi Pasangan./Reuters
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Sebanyak 48 pasangan tak resmi terjaring Operasi Pekat Candi 2024 di sejumlah losmen, hotel, dan kamar indekos di wilayah Sukoharjo. Mereka tertangkap basah tengah asyik berduaan di kamar saat Bulan Puasa.
Operasi Pekat Candi 2024 digelar selama 20 hari mulai 6-25 Maret. Sasaran operasi tersebut meliputi perjudian, peredaran minuman keras (miras), premanisme, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, hingga kejahatan jalanan. Salah satu sasaran operasi yakni pasangan tak resmi di losmen, hotel, maupun kamar/rumah indekos.
Petugas melakukan penyisiran hampir setiap malam di losmen, hotel, maupun kamar indekos. “Ada 48 pasangan tak resmi atau 96 orang yang terjaring Operasi Pekat Candi 2024. Jika ada pasangan tak resmi yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan dibina,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).
Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat asyik berduaan di kamar. Petugas juga mendata identitas diri mereka dan meminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan serupa bakal digencarkan selama Ramadan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Kami ingin menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Puasa. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi umat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.
BACA JUGA: Pak Guru di Nglipar Digerebek Saat Berduaan di Kamar, Selingkuhannya Mengaku Takut Mati Lampu
Satgas Operasi Pekat Candi 2024 juga mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan pelaku.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jamu. Kemudian, penjualan minuman keras di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gayam di Kecamatan Sukoharjo, Desa Gupit di Kecamatan Nguter, dan Desa Ngombakan di Kecamatan Polokarto. Kesembilan orang itu dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dengan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
Meta mengakui AI belum mampu menekan spam judi online di Facebook dan Instagram karena pelaku terus mengubah modus untuk menghindari deteksi.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semangat mengawali hari dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Presiden Prabowo menegaskan Polri berperan strategis menjaga keamanan dan menyampaikan enam pesan penting pada Hari Bhayangkara ke-80.
Sensus Ekonomi 2026 mencatat UMKM DIY masih didominasi usaha mikro. Dinkop UKM DIY memperkuat pendampingan agar pelaku usaha bisa naik kelas.
BPKH memangkas anggaran operasional Rp100,31 miliar pada 2026 untuk menjaga keberlanjutan dana haji tanpa mengurangi layanan kepada jemaah