Pilkada 2024: Kades di Temanggung Diminta Laporkan Warga yang Meninggal Dunia

Newswire
Newswire Minggu, 31 Maret 2024 11:27 WIB
Pilkada 2024: Kades di Temanggung Diminta Laporkan Warga yang Meninggal Dunia

Ilustrasi Pilkada -Antara

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta kepala desa segera melaporkan kematian warganya untuk kepentingan pendataan pada Pilkada 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun, di Temanggung, Sabtu, menyatakan laporan itu diperlukan untuk proses pembuatan akte kematian.

Ia menyampaikan untuk menghapus data penduduk yang sudah meninggal dunia di pangkalan data secara permanen tidak bisa diterbitkan tanpa menerbitkan angka kematian.

"Di Disdukcapil juga tidak bisa terhapus sebelum menerbitkan dokumen, semua oleh sistem, harus diterbitkan dokumen akte kematian sehingga perubahan datanya ada," katanya.

BACA JUGA: Pemkab Temanggung Anggarkan Rp6,8 miliar untuk Perbaikan Jalan Muntung-Jumprit

Ia menyampaikan dulu ketika terima DP4 hasil coklit pantarlih ada 13.199 penduduk di Kabupaten Temanggung yang meninggal dunia, tetapi yang diajukan ke Disdukcapil hanya 7.396 orang meninggal sehingga masih ada 5.804 orang meninggal yang belum dilaporkan.

"Nanti kalau tidak diterbitkan dokumen akte kematian, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) nama yang telah meninggal dunia muncul lagi. Oleh sebab itu perlu diterbitkan akte kematian," katanya.

Ia menyampaikan kalau satu TPS 500-600 pemilih, jadi dengan angka 5.804 tersebut ada 100 TPS.

"Padahal kalau satu TPS itu biayanya berapa, ini sudah menghemat berapa, belum kertasnya, dan macam-macam lainnya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online